Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realisasi Diskon PPN Rumah Masih Minim, Bakal Tak Diperpanjang?

Kompas.com - 12/08/2022, 18:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Juli 2022, realisasi insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) properti atau rumah masih terbilang minim.

Padahal, berlakunya diskon pajak untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun tersebut akan berakhir pada September 2022 mendatang.

Hal itu tersebut disampaikan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (11/8/2022).

Menurut dia, serupa dengan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil, pemanfaatan PPN DTP rumah masih relatif kecil hingga Juli 2022.

Khusus untuk PPN DTP rumah, realisasinya baru mencapai Rp 104 miliar, atau 6,1 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp 1,7 triliun.

Baca juga: Insentif PPN DTP Properti Masih Berlaku, Pahami Lagi Persyaratannya

"Jadi yang memanfatkan sepertinya tidak seperti yang kita ekspetasikan dari awal," ujar Suryo Utomo dikutip dari Kompas.com.

Dia menyampaikan, sektor konstruksi dan real estat sebetulnya mengalami pertumbuhan positif apabila model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah tidak diubah berdasarkan PMK 58/2022 dan PMK 59/2022.

Penerimaan pajak sektor konstruksi dan real estat pada Juli 2022 tercatat mengalami kontraksi 5,6 persen. Sedangkan pada kuartal I-2022 tumbuh 12,4 persen, dan kuartal II-2022 tumbuh 18,9 persen.

Mengingat pemberian insentif PPN DTP properti akan berakhir September 2022, pihaknya akan terus mengamati kinerja konstruksi dan real estat.

Tentu sebagai bahan sebelum memutuskan akan memperpanjang atau memberhentikan pemberian insentif pajak rumah.

Baca juga: Rumah Tapak, Ruko, Rukan, dan Rusun Dapat Diskon PPN 2022

"Jadi ini kira-kira gambaran yang kami coba gunakan untuk lakukan evaluasi terhadap insentif yang akan diberikan. Karena insentif ini tujuannya untuk mendukung dan membantu peningkatan kapasitas dan pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor-sektor yang bersangkutan," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan diskon pajak untuk pembelian rumah hingga September 2022 dengan dua ketentuan.

Untuk pembelian hunian seharga jual maksimal Rp 2 miliar mendapat insentif PPN 50 persen. Sementara untuk harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar mendapat insentif PPN 25 persen.

 

Penulis: Yohana Artha Uly | Editor: Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com