JAKARTA, KOMPAS.com - Andaikata seseorang mengalami sertifikat tanah hilang, tentu bakal merisaukan dan menjadi celah untuk diklaim oleh pihak lain.
Mengingat sertifikat tanah merupakan dokumen yang sangat penting. Menjamin kepemilikan pemegang hak atas tanah di mata hukum.
Kendati demikian, masyarakat masih bisa mengurus sertifikat tanah yang hilang agar bisa memperoleh penggantinya.
Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui alur proses, persyaratan, biaya, hingga waktu penyelesaian dalam mengurus sertifikat tanah hilang.
Merangkum informasi dari laman Kementerian ATR/BPN serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, berikut ulasannya:
Baca juga: Cara Ubah HGB ke SHM, Persyaratan hingga Waktu Penyelesaiannya
Langkah pertama mengurus sertifikat tanah pengganti, tentu pemohon harus menyiapkan segala dokumen persyaratan.
Utamanya yaitu membuat surat pernyataan mengenai hilang sertifikat tanah tersebut. Karena surat tersebut menjadi landasan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.
Pembuatan surat pernyataan dilakukan melalui pengambilan sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, maka pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan di Kantah. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Usai dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bergeser ke loket pembayaran. Tentu untuk membayarkan sejumlah biaya.
Kemudian, Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut. Agar diketahui oleh masyarakat luas.
Yakni melalui surat kabar (ada biaya yang perlu ditanggung pemohon), atau di papan pengumuman di Kantah, serta ruas jalan dekat dengan lokasi bidang tanah.
Setelah proses itu dilalui, maka Kantah akan melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru. Sehingga pemohon sudah bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Penerbitan sertifikat tanah pengganti ini tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan tanah, dan bahkan nomor hak tidak diubah.
Baca juga: Mau Pecah Sertifikat Tanah? Ketahui Cara Mengurus dan Biayanya
Sementara untuk total biayanya Rp 350.000 per sertifikat tanah. Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan surat ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.
Adapun waktu penyelesaian mengurus penggantian sertifikat tanah yang hilang di Kantor Pertanahan yaitu sekitar 40 hari kerja.
Waktu penyelesaian tersebut terhitung sejak penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan dan pemohon telah membayar lunas biaya layanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.