Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar Subsidi Bantuan Uang Muka Rumah, Sasaran hingga Besaran Duitnya

Kompas.com - 31/07/2022, 08:35 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya uang muka menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan masyarakat ketika hendak membeli hunian melalui skema kredit pemilikan rumah (KPR).

Khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang mungkin kesulitan untuk memenuhinya.

Kendati begitu, MBR yang hendak membeli hunian melalui KPR Subsidi bisa memanfaatkan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

Lantas, apa itu SBUM?

Terkait SBUM telah tertera dalam Peraturan Menteri PUPR No 35 Tahun 2021 tentang Kemudahan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Baca juga: Seputar KPR BP2BT, Kelompok Sasaran, Besaran Subsidi, hingga Syarat Pengajuannya

Pada Pasal 1 tertulis, SBUM adalah subsidi pemerintah yang diberikan kepada MBR dalam pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka pemilikan rumah.

Lalu di dalam Pasal 8 disebutkan, pemberian SBUM untuk jenis kredit atau pembiayaan pemilikan rumah tapak dan sarusun yang telah siap huni, belum siap huni, ataupun melalui sewa beli.

Subsidi tersebut diberikan kepada kelompok sasaran melalui Bank Pelaksana. Sebagai pemenuhan kekurangan sebagian atau seluruh uang muka kelompok sasaran kepada pengembang. Hal itu tertera dalam Pasal 9.

SBUM sangat berkaitan dengan KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). MBR bisa mengajukan FLPP sekaligus SBUM.

Artinya memungkinkan untuk mendapatkan dua jenis subsidi saat hendak membeli rumah. Sehingga bisa cukup meringankan MBR.

Sebagaimana tertera dalam Pasal 13, bahwa kelompok sasaran mengajukan permohonan SBUM kepada Bank Pelaksana bersamaan dengan pengajuan pembiayaan pemilikan rumah tapak yang didukung dana FLPP, dengan melampirkan:

  • Surat permohonan SBUM; dan
  • Surat pengakuan kekurangan bayar uang muka.

Baca juga: Perhatikan, Syarat dan Cara Mengurus KPR FLPP Terbaru 2022

Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa, SBUM tidak secara otomatis diperoleh MBR ketika mengajukan FLLP. Karena masyarakat juga perlu mengajukan SBUM.

Seperti dikutip dari di laman Ditjen Pembiayaan infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, bahwa MBR tetap harus mengajukan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR Bersubsidi (FLPP) sepanjang anggarannya masih tersedia.

Adapun terkait besaran SBUM yang diterima masyarakat, pemerintah telah mengatur jumlahnya.

Yakni termaktub di dalam Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021 tentang Batasan Pengasilan Tertentu, Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Masa Subsidi, Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Luas Tanah, Batasan Luas Lantai, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, dan Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka.

Besaran SBUM bagi masyarakat yang tinggal di Provinsi Papua dan Papua Barat yaitu sebesar Rp 10 juta.

Sementara wilayah selain kedua provinsi tersebut, mendapatkan SBUM sebesar Rp 4 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com