Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seputar KPR BP2BT, Kelompok Sasaran, Besaran Subsidi, hingga Syarat Pengajuannya

Kompas.com - 26/07/2022, 20:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Apa itu kredit pemilikan rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)?

Umumnya BP2BT merupakan salah satu bentuk KPR bersubsidi. Sama halnya seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Termasuk dalam program bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Melansir dari situs Ditjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR, BP2BT adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR yang telah mempunyai tabungan.

Untuk pemenuhan sebagian uang muka pemilikan rumah atau sebagian dana pembangunan atau perbaikan rumah swadaya, melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.

Baca juga: Apa Bedanya KPR FLPP dan BP2BT? Cari Tahu di Sini

Perihal besaran uang muka untuk kepemilikan rumah yang diberikan BP2BT, paling sedikit 20 persen dan paling banyak 50 persen.

Namun, nantinya pemerintah memberikan dana BP2BT hanya satu kali kepada pemohon yang memenuhi persyaratan.

Adapun untuk memahami salah satu jenis KPR bersubsidi ini, masyarakat perlu memahami beberapa ketentuan.

Mulai dari kelompok sasaran, batasan penghasilan per wilayah, batasan saldo tabungan, besaran subsidi dana BP2BT, hingga persyaratan untuk pengajuannya.

Kelompok Sasaran

Melansir dari unggahan akun Twitter National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian PUPR pada Maret 2022, terdapat pembagian segmentasi masyarakat pada program bantuan pembiayaan perumahan.

Pembagian yang dimaksud merujuk dari Surat Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor: PW.01.03.Dp/07.

Adapun untuk BP2BT, dikhususkan melayani MBR dengan penghasilan tidak tetap atau non-fix income.

Batasan Penghasilan

Batasan penghasilan kelompok sasaran BP2BT terbagi menjadi tiga zona wilayah yang berlandaskan pada penghasilan per bulannya.

Hal itu tertera dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 18/KPTS/M/2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Berikut rinciannya:

- Zona I terdiri dari Sumatera, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi, dan Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com