Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serupa tapi Tak Sama, Ini Bedanya Jembatan dan Flyover

Kompas.com - 17/07/2022, 17:12 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekilas, jembatan dan flyover tampak serupa karena pembangunannya dibangun dengan struktur elevated atau melengkung.

Akan tetapi, jembatan dan flyover itu merupakan dua hal yang berbeda. Apalagi, istilah flyover memiliki arti jalan layang.

Lantas, apa perbedaan dari kedua infrastruktur konektivitas ini?

Untuk jembatan, yang ada di bawah bangunan adalah sungai, laut, danau, atau lembah. Tujuan dibangunnya infrastruktur ini adalah sebagai penghubung wilayah dan mempersingkat jarak tempuh.

Hal ini sebagaimana dikutip dari laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Di sisi lain, baik jembatan maupun flyover memiliki sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi dalam bangunannya.

Baca juga: Senin Malam Ada Pekerjaan Jembatan Antelope, Ini Rekayasa Lalin di Tol Japek

Lalu, bagaimana sebuah struktur bangunan bisa disebut jembatan dan flyover? Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan berikut syaratnya:

Jembatan

  • Jembatan harus dilengkapi dengan sistem drainase dan ruang untuk menempatkan utilitas.
  • Dalam hal bahu jalan tidak ditiadakan, harus disediakan lajur tepian dengan perkerasan yang berpenutup di kiri dan kanan lajur lalu lintas paling sedikit 0,5 meter.
  • Di kedua sisi jalur lalu lintas harus disediakan trotoar sebagai fasilitas bagi pejalanan kaki dan petugas pemelihara dengan lebar paling sedikit 0,5 meter.
  • Lebar jalur lalu lintas pada jembatan harus sama dengan lebar jalur lalu lintas pada bagian ruas jalan di luar jembatan.
  • Khusus untuk fungsi jalan arteri, lebar badan jalan pada jembatan harus sama dengan lebar badan jalan pada bagian ruas jalan di luar jembatan.
  • Tinggi ruang bebas vertikal jembatan ke atas paling rendah adalah 5,1 meter, dan tinggi ruang bebas vertikal jembatan ke bawah paling rendah 1 meter dari bagian terbawah bangunan jembatan.
  • Ruang pengawasan jalan (Ruwasja) untuk jembatan di hulu dan di hilir paling sedikit 100 meter atau ditentukan berdasarkan sifat dan morfologi sungai (5 kelokan).
  • Ruang bebas vertikal dan horizontal di bawah jembatan untuk lalu lintas navigasi disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pada saat pengoperasian jalan, kendaraan dilarang berhenti di atas jembatan.
  • Permukaan jalan pendekat dan lantai jembatan harus direncanakan dan dipelihara sehingga tidak menyebabkan ketidak-rataan.

Flyover

  • Harus dilengkapi dengan sistem drainase dan tempat untuk pemasangan utilitas.
  • Dalam hal bahu jalan tidak ditiadakan, harus disediakan lajur tepian di kiri dan kanan lajur lalu lintas paling sedikit 0,5 meter.
  • Di kedua sisi badan jalan pada flyover, harus disediakan TEMARINO trotoar untuk pejalanan kaki dalam keadaan darurat dan untuk akses bagi petugas pemelihara dengan lebar paling sedikit 0,5 meter.
  • Lebar badan jalan pada flyover sekurang-kurangnya 8 meter. Tinggi ruang bebas vertikal flyover paling rendah 5,1 meter dari permukaan perkerasan jalan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com