Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diterapkan di Stasiun Tanjung Priok hingga Kota Tua, Ini Sejarah Arsitektur Art Deco Nusantara

Kompas.com - 10/07/2022, 11:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bangunan tua sisa peninggalan masa kolonial Belanda tak sedikit yang masih tegak berdiri.

Banyak gaya arsitektur yang diterapkan untuk membangun gedung-gedung bersejarah di Indonesia, salah satunya adalah Art Deco.

Gaya Art Deco diketahui diterapkan di Stasiun Tanjung Priok dan Gedung Jasindo di Kota Tua, di mana keduanya telah menjadi bangunan cagar budaya.

Bangunan tersebut memiliki ciri khas tersendiri, seperti dindingnya yang berwarna putih, atapnya yang tinggi dan dihiasi dengan kaca-kaca patri.

Membahas lebih lanjut mengenai Art Deco, gaya arsitektur ini diketahui terbagi menjadi tiga, yakni Art Deco Eropa, Art Deco Amerika dan Art Deco Hindia Belanda.

Baca juga: Sejarah Stasiun Tanjung Priok, Bangunan Cagar Budaya Berumur 100 Tahun

Stasiun Tanjung PriokHeritage KAI Stasiun Tanjung Priok
Dalam buku Arsitektur di Nusantara oleh Obbe Norbruis dijelaskan bahwa Art Deco Eropa muncul pada tahun 1925 setelah sekitar tahun 1920 gaya ekspresif arsitektur membuka jalan tersebut.

Nama Art Deco berasal dari pameran Exposition des Arts Décoratifs et Industriels di Paris tahun 1925.

Art Deco Eropa erat kaitannya dengan seni dan kerajinan, mebel, desain interior, patung hingga bangunan paviliun.

Beralih ke Art Deco Amerika, gaya ini nampak di karya-karya arsitektur menonjol yang ditandai dengan bentuk pahatan.

Ciri dari Art Deco Amerika adalah simbol, tekstur, garis geometris yang kontras, warna terang, enerjik dan optimisme.

Baca juga: Cara Erick Thohir Memoles Gedung-gedung Tua Kota Jakarta agar Relevan dengan Kekinian

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com