Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

H-3 Iduladha, Puluhan Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta

Kompas.com - 07/07/2022, 17:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan ribu masyarakat tinggalkan Jakarta menggunakan kereta api (KA) pada H-3 Iduladha 2022 atau Kamis (7/7/2022).

Berdasarkan laporan yang diterima Kompas.com, tercatat sebanyak 14.470 penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen.

Angka tersebut memenuhi sejumlah 82 persen okupansi tempat duduk dari total 24 KA yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen.

Sementara di Stasiun Gambir, sebanyak 12.535 penumpang berangkat atau memenuhi 84 persen ketersediaan tempat duduk dari 32 KA.

Melihat data tersebut, animo masyarakat menjelang masa liburan dan Iduladha terpantau meningkat hampir dua kali lipat dari hari biasa.

Baca juga: Proyek Kereta Layang Jatinegara-Tanah Abang-Kemayoran akan Dievaluasi

Lantas, bagaimana dengan persyaratannya?

Mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, berikut persyaratan perjalanannya:

Syarat naik KA jarak jauh

  1. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin kedua dan booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
  2. Masyarakat yang baru mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,
  3. Masyarakat yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Tahun 2024, Indonesia Bakal Punya Jalur Kereta Sepanjang 7.451 Kilometer

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

  1. Vaksin minimal dosis pertama,
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR,
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com