JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12,5 juta bidang tanah di Provinsi Jawa Timur (Jatim) sudah terdaftar melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan di Vasa Hotel Surabaya pada Jumat (01/07/2022).
Dalam sambutannya, Hadi mengatakan kegiatan PTSL di Provinsi Jawa Timur sudah mencapai 64,32 persen atau sekitar 12,5 juta bidang tanah yang sudah terdaftar.
“Agar pendaftaran tanah mencapai 100 persen harus ada kerja sama dengan pemerintah daerah," tutur Hadi.
Baca juga: Catat, Ini Batasan Biaya PTSL yang Boleh Diminta Pemdes ke Masyarakat
Dikatakan, dalam perjalanannya PTSL masih menemui kendala. Salah satu kendalanya adalah keengganan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah.
Apalagi cukup banyak masyarakat merasa kurang mampu dalam pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pertama kali.
"Kita perlu berkolaborasi, meminta dukungan pemerintah daerah untuk mencari solusi pembayaran BPHTB," ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada pemerintah daerah setempat agar dapat membantu dengan menggratiskan BPHTB. Dengan demikian, masyarakat antusias dan tidak takut bayar pajak ketika mendaftarkan tanahnya.
Bila biaya BPHTB dibebaskan, juga bisa membantu pemerintah daerah untuk mendapat manfaat dengan peningkatan pendapatan setelah bidang tanah memiliki sertifikat.
Menteri ATR/Kepala BPN juga mengatakan saat ini Provinsi Jawa Timur merupakan daerah yang sudah paling banyak membebaskan BPHTB.
Baca juga: Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Melalui PTSL
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.