Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Tau Sertifikat Tanah Asli atau Tidak? Coba Cek Nomornya

Kompas.com - Diperbarui 05/12/2022, 08:27 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jika ingin mengetahui apakah sertifikat tanah Anda asli atau tidak, maka perlu dilakukan pengecekan nomor dokumen tersebut.

Pengecekan nomor sertifikat sangatlah penting lantaran tanah sebagai salah satu instrumen investasi dapat diperjualbelikan. 

Sertifikat tanah pun menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah di hadapan hukum. Dokumen resmi ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di dalam sertifikat tanah tersebut tertera nomor yang dapat digunakan untuk mengecek keaslian dokumen itu.

Baca juga: Nama Jalan di Jakarta Berubah, Bagaimana Status Sertifikat Tanah Masyarakat?

Sebelum mengetahui bagaimana cara mengecek angka, ketahui terlebih dahulu apa itu nomor sertifikat tanah.

Nomor sertifikat tanah merupakan angka yang tertera di dokumen sertifikat tanah dan terdiri dari 14 digit.

Sebagai contoh, sertifikat tanah memiliki nomor 01.60.05.1003.15.78. Urutan nomor sertifikat tanah memiliki arti tertentu seperti berikut ini:

  • Digit pertama adalah kode provinsi lokasi tanah
  • Digit selanjutnya merupakan kode kabupaten/kota
  • Digit ketiga mewakili nomor kode dari kecamatan
  • Digit keempat merupakan nomor kode dari kelurahan/desa
  • Angka berikutnya menunjukkan nomor kode atau identitas untuk hak milik
  • Urutan angkat terakhir adalah kode dari hak milik.

Letak nomor sertifikat tanah

Untuk mengetahui letak nomor sertifikat tanah, Anda bisa mengeceknya di bagian bawah lembar dokumen tersebut.

Pada umumnya, nomor sertifikat tanah tertera di bagian bawah lembar sertifikat. Nomor tersebut telah diberikan sesuai dengan urutan khusus yang dikeluarkan oleh BPN.

Adapun nomor yang tertera di bawah logo garuda merupakan nomor hak atau angka pada Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Lalu, bagaimana cara mengeceknya?

1. Mengunjungi kantor BPN

Pengecekan sertifikat tanah beserta nomor dokumen tersebut dapat dilakukan secara luring dengan mengunjungi kantor BPN terdekat.

Layanan ini hanya membutuhkan waktu yang sebentar, bahkan kurang dari sehari. 

Perlu diketahui, keaslian sertifikat tanah akan dicek berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.

Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Secara Mandiri, Begini Prosedurnya

Jika menurut BPN aman, sertifikat tersebut akan dicap. Jika ditemukan kejanggalan, petugas akan mengajukan plotting.

Plotting merupakan upaya pengajuan BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut.

2. Lewat situs web

Pengecekan nomor sertifikat tanah bisa dilakukan melalui situs web Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Anda bisa memanfaatkan layanan pengecekan berkas untuk memastikan data informasi dalam sertifikat tanah, termasuk nomornya.

Pengecekan sertifikat tanah melalui website dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Kunjungi laman https://www.atrbpn.go.id/
  • Klik menu "Layanan"
  • Selanjutnya klik pada "Pengecekan Berkas"
  • Isi data yang diminta oleh sistem Klik "Cari Berkas"
  • Tunggu beberapa saat hingga data informasi sertifikat dan kepemilikannya akan ditampilkan secara lengkap.
  • Anda bisa melakukan pengecekan nomor sertifikat tanah yang dimiliki dengan informasi data yang ditampilkan.

3. Aplikasi Sentuh Tanahku

Dilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, Sentuh Tanahku merupakan aplikasi layanan informasi mengenai pertanahan yang ditujukan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca juga: Mau Gadaikan Sertifikat Tanah di Pegadaian? Ini Syarat hingga Alur Pengajuannya

Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengecekan berkas sertifikat tanah dengan cara sebagai berikut:

Unduh aplikasi "Sentuh Tanahku" pada Play Store bagi pengguna android atau App Store bagi pengguna iOS.

  • Lakukan pendaftaran akun dengan alamat email yang aktif, username, dan password
  • Verifikasi akun melalui tautan yang telah dikirim di e-mail yang terdaftar
  • Login kembali ke aplikasi Sentuh Tanahku
  • Masukkan username dan password yang sudah dibuat
  • Klik layanan "Cek Berkas BPN online"
  • Klik pilihan "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.
  • Cocokkan data nomor sertifikat tanah tersebut dengan nomor yang tertera dalam dokumen yang Anda pegang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com