JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan tidak ada warga Jasinga yang dirugikan dari 300 sertifikat tanah yang disita oleh Satuan Tugas (Satgas) Badan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat, serta sesuai dengan komitmen dari pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ujar Hadi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (27/6/2022).
Menurut dia, obyek di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah sejumlah 300 bidang.
Kemudian, telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan berlaku.
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com edisi Rabu (29/6/2022).
Lantas, tindakan apa yang saat ini tengah dilakukan oleh Hadi terkait permasalahan tersebut?
Informasi selengkapnya ada di artikel ini Kasus 300 Sertifikat Tanah yang Disita BLBI, Hadi Tjahjanto Pastikan Tidak Akan Merugikan Warga Jasinga
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih punya banyak pekerjaan rumah untuk meningkatkan sejumlah aspek penting di Jakarta.
Tentunya hal ini dilakukan agar Jakarta ke depannya bisa menjadi kota layak huni bagi masyarakatnya.
Dalam laporan Economist Intelligence Unit (EIU) bertajuk The Global Liveability Index 2022, Jakarta menempati urutan 20 terbawah kota layak huni di dunia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.