JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto meminta ada percepatan implementasi sertifikat elektronik.
Peralihan bentuk sertifikat tanah dari sebelumnya konvensional ke elektronik ini merupakan salah satu upaya digitalisasi layanan pertanahan.
"Saya minta secepatnya sudah ada Kantor Pertanahan yang bisa kita jadikan percontohan dalam hal digitalisasi tersebut," ujar Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (29/06/2022).
Baca juga: Kapan Sertifikat Tanah Elektronik Berlaku?
Menurutnya, dengan sertifikat elektronik lebih bisa menghindari pemalsuan dari mafia tanah yang saat ini sangat meresahkan bagi masyarakat.
"Selain untuk meningkatkan keamanan dari mafia tanah, sertifikat elektronik merupakan mitigasi terhadap bencana alam serta mampu meminimalisir kehilangan arsip," tandasnya.
Hal ini juga sejalan dengan misi percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Targetnya pada 2025 seluruh bidang tanah Indonesia telah terdaftar.
Agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas haknya serta mampu menyelesaikan berbagai konflik pertanahan. Seperti tumpang tindih, termasuk juga mafia tanah.
"Jika seluruh tanah terdaftar, masyarakat tidak perlu khawatir konflik, karena ada tanahnya, ada ukurannya, ada sertipikatnya," pungkas Hadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.