Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Pengguna Tol Lawan Arah di GT Fatmawati, Ketahui Aturannya

Kompas.com - 25/06/2022, 12:47 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Batas kecepatan

Aturan batas kecepatan di jalan tol sering kali tidak diindahkan oleh para pengguna tol karena kondisi jalanan yang lengang dan lurus.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur batas kecepatan berkendara di jalan tol luar kota adalah minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Sementara untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan berkendara minimal 60 kilometer per jam dan maksimal mencapai 80 kilometer per jam.

Tujuan aturan kecepatan batas berkendara di jalan tol yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan, terutama di beberapa titik lokasi yang memang rawan.

Menjaga jarak aman

Menjaga jarak aman saat berkendara menjadi hal yang wajib diperhatikan karena masalah ini adalah salah satu penyebab kecelakaan terbanyak.

Apabila tidak menjaga jarak aman, pengendara tak bisa mengantisipasi situasi yang tidak terduga dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com