JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan berbagai upaya dalam membantu proses penyelesaian sengketa dan konflik terkait Taman Sriwedari, Surakarta, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian R B Agus Widjajanto mengatakan, pihaknya akan me-review (meninjau) kembali dokumen-dokumen pertanahan yang selama ini menjadi bukti dalam proses di pengadilan.
"Secara simultan, kita bisa melakukan beberapa upaya, kita akan melakukan review kembali terhadap dokumen-dokumen pertanahan yang menjadi dasar dan bukti selama proses ini berjalan di pengadilan," ungkap Agus dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Jumat (24/6/2022).
Setelah dokumen lengkap, upaya selanjutnya adalah berkomunikasi dengan pihak Mahkamah Agung (MA), khususnya Ketua Kamar Perdata untuk memohon petunjuk langkah apa yang harus dilakukan.
Tentunya, dengan membawa bukti berupa dokumen pertanahan yang selama ini masuk ke dalam proses peradilan.
Baca juga: Badan Bank Tanah Dinilai Efektif Tuntaskan Masalah Sengketa Pertanahan
Oleh karena itu, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni berharap dapat menemukan solusi serta langkah konkret dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Diharapkan, ini menjadi perhatian kita bersama dalam mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan yang masih terjadi. Tidak hanya terhadap aset masyarakat, termasuk juga aset-aset pemerintah," ucap Raja Juli.
Sriwedari merupakan kompleks taman yang menjadi salah satu destinasi wisata bernilai sejarah di Surakarta.
Taman Sriwedari yang dulu dikenal sebagai Taman Raja ini berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Nomoe 275, Kecamatan Lawedan, Kota Surakarta.
Pembangunan taman dibangun oleh Raja Kasunanan Surakarta yaitu Sinuhun Pakubuwono X, sebagai tempat hiburan rakyat, abdi dalam, dan sentana dalem keraton.
Terdapat sejumlah bangunan dan fasilitas yang ada di Taman Sriwedari seperti Museum Radya Pustaka dan Gedung Wayang Orang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.