Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ajak Pengembang Bangun Rusun Subsidi, Sejumlah Insentif Ditawarkan

Kompas.com - 22/06/2022, 18:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Bagi MBR, insentif yang diberikan pemerintah adalah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rusun subsidi dengan harga maksimal lebih dari Rp 300 juta.

Sebelumnya harga maksimal rusun subsidi bebas PPN adalah Rp 300 juta.

"Saat ini pun tengah dibahas," imbuh dia.

Adanya pembebasan PPN atas rumah subsidi ini tentu memberi angin segar bagi masyarakat yang kesulitan memiliki rumah.

Akan tetapi, pemerintah menetapkan syarat bagi MBR yang tertarik membeli rusun subsidi bebas PPN pajak, yakni rumah pertama, dan kepemilikan rumah ini tidak boleh dialihkan kepada siapa pun selama maksimal 5 tahun.

Ajakan Pemerintah ini disambut baik dan positif Ketua DPP Himperra Endang Kawidjaya. Namun demikian, menurutnya, harus dibuat terlebih dahulu skema untuk memudahkan pengembang membangun dan MBR memiliki rusun subsidi.

"Kami mengusulkan skema rent to own atau sewa beli. Dan juga mempertimbangkan skema-skema lainnya yang kini tengah dibahas bersama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan Pemerintah," kata Endang.

Hal senada dikemukakan Ketua DPD Himperra DKI Jakarta Aviv Mustaghfirin. Dia mengatakan, ajakan Pemerintah untuk bersama membangun rusun subsidi sangat relevan dengan kondisi DKI Jakarta.

Harga lahan di DKI Jakarta sudah sangat selangit, lebih dari Rp 4 juta per meter persegi. Untuk menyiasati tingginya harga lahan, Aviv berharap Pemerintah dapat memberikan insentif dalam pengadaan lahan.

"Selain perubahan harga yang saat ini sekitar Rp 8,5 juta per meter persegi menjadi Rp 10 juta per meter persegi, kami mengharapkan Pemerintah membantu menyediakan lahan murah. Sebab, jika tidak, harga rusun subsidi akan lebih mahal dan tak terjangkau MBR," pungkas Aviv.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com