Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Listrik Naik per 1 Juli, Apa Dampaknya terhadap Mal?

Kompas.com - 14/06/2022, 06:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif dasar listrik (TDL) golongan rumah tangga R2 (3.500 VA hingga 5.500 VA), R3 (6.600 VA hingga ke atas), dan golongan sektor pemerintah (P1/6.600 VA, P2/200k VA, P3/TR) resmi mengalami kenaikan per 1 Juli 2022.

Khusus tegangan 3.500 VA ke atas biasanya dipakai untuk rumah dengan konsumsi listrik besar atau masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas.

Kendati demikian, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja memastikan bahwa kenaikan TDL tersebut tidak memengaruhi kondisi mal.

Jelas Alphonzus, golongan tarif listrik mayoritas mal di Indonesia adalah B3 atau daya listrik yang terpasang sudah di atas 200k VA.

Artinya, golongan tarif B3 telah dikenakan tarif penyesuaian sejak awal tahun 2015 yang ditinjau setiap bulan.

Baca juga: Kenapa Utilitas Listrik di Perumahan Lebih Rapi Dibandingkan Permukiman Umum?

“Golongan tarif B3 dikenakan tariff adjustment sejak awal 2015 yang ditinjau setiap bulan,” ungkap Alphonzus kepada Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Hal yang sama juga berlaku di sektor perumahan. Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan, kenaikan harga listrik tidak akan memengaruhi harga rumah.

"Tidak berpengaruh ke harga rumah. Harga rumah malah lebih bisa dipengaruhi oleh kenaikan harga material," jelasnya kepada Kompas.com.

Sebaliknya, harga rumah akan naik setelah program PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) selesai pada September 2022 mendatang.

"Hanya, naiknya tidak akan drastis. Akan naik apa adanya. Kan ya kita harus mengefisienkan biaya-biaya lainnya," tambah Totok.

Baca juga: Tarif Listrik Naik, Harga Rumah Ikut Naik?

Adapun menurutnya, tidak masalah jika diberlakukan kebijakan kenaikan tarif listrik 3.500 VA ke atas karena masyarakat yang menggunakan daya listrik tersebut tentu sudah lebih mampu.

Sedangkan kebutuhan listrik masyarakat untuk satu keluarga kira-kira hanya memerlukan daya listrik maksimal 2.200 VA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com