JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah subsidi merupakan jalan keluar bagi masyarakat berkocek pas-pasan yang ingin memiliki hunian di tengah melambungnya harga tanah dan bahan bangunan.
Berbeda dengan rumah komersial, rumah subsidi memiliki beberapa spesifikasi tersendiri.
Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menjelaskan, rumah subsidi adalah rumah yang diberi subsidi atau bantuan oleh pemerintah.
“Sesuai dengan namanya, artinya rumah tersebut diberi subsidi pemerintah,” jelas Bambang kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Dengan kata lain, masyarakat bisa membeli rumah dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rumah komersial.
Baca juga: Bagaimana Spesifikasi Rumah Subsidi? Ini Jawabannya
Subsidi yang diberikan oleh pemerintah mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) khusus berbunga murah 5 persen, atau dikenal dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Kemudian Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dengan harga yang sudah dipatok Pemerintah plus spesifikasi baku.
Selain itu, rumah subsidi tidak boleh dibeli oleh sembarang orang. Rumah ini dikhususkan untuk konsumen dengan jumlah penghasilan tertentu.
Sementara untuk material bangunan yang digunakan, pembangunan rumah subsidi juga telah diatur oleh pemerintah mulai dari struktur hingga bahan finishing-nya.
“Misal, lantai keramik ukuran 30x30, beton bertulang dan sebagainya,” kata Bambang.
Namun demikian, rumah subsidi juga biasanya berlokasi jauh dari pusat kota. Bambang mengibaratkan hal ini seperti kembali ke hukum pasar.
Baca juga: Mengapa Lokasi Rumah Subsidi Selalu Jauh dari Pusat Kota? Ini Jawabannya
"Dengan harga dibatasi dan spesifikasi diatur, otomatis untuk bisa menjaga harga rumah subsidi sesuai batasan harga maksimal dari pemerintah, maka rumah subsidi hanya bisa dibangun di area-area remote yang jauh dari kota" tambah Bambang.
Menurut Bambang, untuk mendukung mobilitas penghuni rumah subsidi, diperlukan akses transportasi umum yang memadai.
Lanjutnya, konsep rumah subsidi di negara-negara lain adalah kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi warga.
“Sedangkan kalau di Indonesia, konsep rumah subsidi menjadi unik karena sebagian besar dilakukan oleh swasta, selain Perumnas. Ini menjadi suatu peluang usaha bagi developer,” pungkas Bambang.
Di sisi lain, Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 242/KPTS/M/2020, besaran harga rumah subsidi berdasarkan wilayah saat ini adalah sebagai berikut: