Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Per 3 Juni, BP Tapera Alokasikan Rp 9,09 Triliun untuk 81.846 Rumah

Kompas.com - 07/06/2022, 08:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah membiayai 81.846 unit rumah lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per 3 Juni 2022.

Untuk memberikan pembiayaan rumah subsidi FLPP tersebut, dana senilai Rp 9,09 triliun dikucurkan oleh BP Tapera.

Jumlah ini sudah mencapai 36,22 persen dari total anggaran FLPP tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

Sehingga, total penyaluran dana FLPP dari tahun 2010-2022 mencapai 1.025.425 unit atau setara dengan Rp 84,267 triliun.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, pihaknya ditargetkan untuk menyalurkan 41 persen dari dana FLPP tahun ini atau membiayai 226.000 unit rumah pada Kuartal-II 2022 tahun ini.

"Alhamdulillah, saat ini sudah mencapai 85 persen target Kuartal-II 2022. Kami optimistis, angka itu akan mampu kami lewati,” ucapnya dalam rilis, Senin (6/6/2022).

Baca juga: Simak Cara Mengajukan KPR FLPP via Aplikasi SiKasep

Menurut Adi, minat masyarakat terhadap dana FLPP saat ini sangatlah tinggi. Hal itu terlihat dari banyaknya bank penyalur yang mengajukan pencairan dana FLPP.

Dia kembali mengingatkan agar dana FLPP tidak sekadar disalurkan, tetapi juga sangat memperhatikan ketepatan sasaran dan kualitas bangunan.

“Kami fokus pada ketepatan sasaran, kualitas bangunan, dan perbaikan proses bisnis dengan
melibatkan perbankan dan pengembang," katanya.

Adi mengungkapkan, hal itu dilakukan untuk memperbaiki kualitas layanan terhadap masyarakat.

Ini juga diperkuat dari ditunjuknya BP Tapera oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai lembaga yang memberikan hunian layak dan terjangkau dari optimalisasi dana FLPP.

Dalam rangka pengeloaan dana FLPP, BP Tapera menerapkan manajemen risiko dan
pengendalian internal atas pengelolaan dana secara efektif.

Itu juga sesuai dengan kharakteristik risiko dan risiko investasi dan instrumen atau bentuk pengelolaan dana FLPP sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara investasi pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com