Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Tanah Wakaf Dapat Beralih atau Dialihkan?

Kompas.com - Diperbarui 22/11/2022, 12:28 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Apakah tanah wakaf dapat beralih atau dialihkan? Pertanyaan itu mungkin pernah terbesit di benak Anda, khususnya penerima atau pengelola tanah wakaf.

Karena terdapat beberapa ketentuan perihal tanah yang telah diwakafkan. Sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Sebagai pembuka, definisi wakaf tertera dalam Pasal 1. Yakni perbuatan hukum wakif (pemilik) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagaian harta bendanya kepada pihak lain.

Tujuannya agar dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Baca juga: Agar Tak Salah, Berikut Hak Atas Tanah yang Dapat Diwakafkan

Hal itu dilakukan melalui Ikrar Wakaf, yang merupakan pernyataan kehendak wakif untuk mewakafkan harta bendanya yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir.

Sementara nazhir ialah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan
dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

"Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan," tertulis dalam Pasal 3.

Lalu di dalam Pasal 16 disebutkan bahwa harta benda wakaf terdiri dari dua kategori. Yakni harta benda tidak bergerak, dan benda bergerak.

Sementara untuk tanah dan/atau bangunan termasuk dalam kategori harta benda tidak bergerak.

Apabila tanah telah diwakafkan, maka terdapat beberapa ketentuan yang dilarang. Sebagaimana tertera dalam Pasal 40.

Meliputi, tanah wakaf tidak boleh dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Baca juga: Tanah Wakaf dan TKD Terdampak PSN Bisa Dapat Uang Ganti Kerugian

Kendati demikian, tanah wakaf dapat dialihkan statusnya apabila digunakan untuk kepentingan umum. Salah contoh yang banyak terjadi yakni untuk pembangunan infrastrukur.

Seperti tertulis di dalam Pasal 41, ketentuan larangan dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR).

Selain itu juga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.

Pelaksanaannya hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.

Namun, tanah wakaf yang telah dialihkan statusnya tersebut wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com