Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/05/2022, 16:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur bakal memiliki kawasan perkantoran tersendiri.

Untuk pembangunan dan pengembangan kawasan perkantoran di IKN, pemerintah telah membuat kebijakan rencana tata ruangnya.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042.

Merujuk Pasal 81, kawasan perkantoran yang dimaksud merupakan kawasan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerja/berusaha yang dilengkapi fasilitas umum serta sosial.

Baca juga: Para ASN Bakal Ngantor di IKN dengan Konsep Sharing

Kawasan perkantoran di IKN akan berdiri di atas lahan seluas 471,50 hektar. Mencakup di tiga wilayah perencanaan kawasan.

Meliputi WP Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), WP IKN Timur 2 di Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN), dan WP Kuala Samboja di Kawasan Pengembangan lbu Kota Nusantara (KPIKN).

Selanjutnya, di dalam Pasal 125 disebutkan bahwa kawasan perkantoran di IKN memiliki ketentuan umum zonasi. Berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruangnya.

Ketentuan pertama yakni kegiatan yang diperbolehkan. Meliputi pemanfaatan ruang untuk kegiatan pembangunan perkantoran, termasuk kegiatan riset dan pengembangan teknologi.

Kemudian, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana umum pendukung kegiatan perkantoran. Serta kegiatan penyediaan RTH sebagai pelengkap dan penunjang kawasan.

Selain itu ada juga kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat. Meliputi kegiatan hunian vertikal hingga perdagangan dan jasa dalam rangka pembauran fungsi (mixed-use).

Sementara kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan industri dan sebagainya yang mengakibatkan terganggunya fungsi kawasan perkantoran.

Baca juga: Kawasan Strategis Nasional IKN Terbagi Beberapa Wilayah, Ini Sebarannya

Ketentuan selanjutnya tentang arahan intensitas pemanfaatan ruang. Meliputi Koelisien Lantai Hijau (KDH) minimal 50 persen, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal 50 persen, Koelisien Lantai Bangunan (KLB) maksimal 5.

Adapun sarana dan prasarana minimum yang terdapat di kawasan perkantoran IKN meliputi, jalur pejalan kaki ramah difabel dan jalur sepeda yang mendukung konektivitas menuju simpul transportasi massal.

Lalu, sarana dan prasarana dasar yang bersifat penunjang kawasan perkantoran, antara lain penyediaan RTH, jaringan jalan, penerangan jalan, tanda atau rambu keselamatan.

Kemudian, fasilitas parkir sepeda, jaringan air bersih, jaringan energi dan listrik, penyediaan proteksi kebakaran, jaringan telekomunikasi, jaringan drainase.

Terakhir, sistem jaringan air limbah dan sistem pengelolaan sampah, aksesibilitas untuk difabel, dan penyediaan jalur serta tempat evakuasi bencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com