Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendalian Konsesi Kawasan Mangrove Dinilai Bisa Cegah Kerusakan

Kompas.com - 23/05/2022, 21:23 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN memiliki peran untuk melindungi dan menjaga kelestarian kawasan mangrove di Indonesia.

Sebab, keberadaan mangrove berfungsi mengurangi energi gelombang air laut, melindungi pantai dari abrasi, hingga memperbaiki kualitas lingkungan seiring perubahan iklim.

"Kementerian ATR/BPN punya kewenangan untuk berperan aktif mencegah kerusakan mangrove dengan pengendalian pemberian hak," ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra dikutip dari keterangan pers, Senin (23/05/2022).

Baca juga: Terdampak Tol Semarang-Demak, 46 Hektar Lahan Mangrove Akan Direlokasi

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau menyampaikan, selama ini perusakan kawasan mangrove di wilayah pesisir justru dilakukan pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas lahan tersebut.

Sementara itu apabila suatu pihak diberikan hak, dinilai akan menimbulkan kesadaran untuk bertanggung jawab melindungi kawasan mangrove.

"Hak yang bisa diberikan di situ ialah hak dengan tanggung jawab. Jadi diberikan hak supaya ada tanggung jawab untuk memelihara kawasan mangrove itu," terang Andi Tenrisau.

Namun, dia menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN selalu berhati-hati dalam pemberian hak di sekitar kawasan mangrove.

"Terkait dengan mangrove di kawasan pesisir, dapat diberikan hak dengan menerapkan sistem 3R, yakni right, restriction, dan responsibility," tandasnya.

Baca juga: Jalan, Waduk, dan Kawasan Mangrove Ditata Jelang KTT G20 di Bali

Upaya perlindungan kawasan mangrove oleh Kementerian ATR/BPN tidak hanya sebatas pemberian hak, tetapi juga melalui aspek tata ruang.

Direktur Perencanaan Tata Ruang, Pelopor menekankan, bahwa kawasan mangrove menjadi salah satu bahasan krusial dalam penerbitan Rencana Tata Ruang (RTR).

"Bahkan mangrove ini tidak hanya dilihat dari sisi ekosistem secara keseluruhan, tapi dia juga kita lihat dari segi tegakan," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com