JAKARTA, KOMPAS.com - Danau Limboto di Provinsi Gorontalo merupakan salah satu dari 15 Danau Prioritas Nasional yang sedang dilakukan penyelematan oleh pemerintah.
Upaya penyelamatan yang dimaksud salah satunya dari aspek penataan dan pemanfaatan ruang. Tujuannya agar fungsi Danau Limboto yang mengalami degradasi bisa kembali pulih.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Ariodilah Virgantara mengatakan, terdapat beberapa upaya penyelamatan Danau Limboto.
Baca juga: Ada 490 Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Singkarak, Apa Langkah Pemerintah?
Meliputi, menyusun perangkat pengendalian di sekitar WS (Wilayah Sungai) Limboto-Bone-Bolango agar pemanfaatan ruang di sekitar danau dapat dikendalikan dan tidak merusak fungsi utama danau.
Lalu, mengidentifikasi terhadap indikasi kegiatan pelanggaran pemanfaatan ruang di sekitar Danau Limboto agar ditertibkan dan diberikan sanksi administratif.
"Sehingga, dapat menjaga kualitas ruang dan memberikan efek jera agar kegiatan serupa tidak terjadi kembali," ujar Ariodilah Virgantara dalam keterangan pers, Minggu (22/05/2022).
Namun, terdapat beberapa hambatan dan kendala terkait penyelamatan Danau Limboto yang perlu diselesaikan.
Seperti, belum adanya penetapan luasan serta batas badan air. Hal itu sangat penting dan berpengaruh dalam upaya penyelamatan dan juga pembangunan infrastruktur di sekitar danau.
Kemudian, terdapat okupansi yang cukup tinggi di sekitar badan air Danau Limboto, serta belum tercapainya kesepahaman antar pemangku kepentingan dalam upaya penyelamatan danau.
Adapun upaya yang diharapkan segera terealisasi ialah terwujudnya pendaftaran tanah atau sertifikasi badan air Danau Limboto melalui pendekatan less conflict.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.