Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin ke Merak Naik KA Lokal, Perhatikan Syarat Terbarunya

Kompas.com - 22/05/2022, 14:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Merak, Banten adalah salah satu pilihan tempat wisata untuk menghabiskan waktu liburan singkat pada akhir pekan.

Pasalnya, selain pelabuhan dan industri kapal, Merak juga memiliki sejumlah wisata alam, meliputi Pantai Kelapa Tujuh, Pantai Mabak, Pantai Anyer, Ujung Kulon, Tanjung Lesung atau pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Jika ingin ke Merak tanpa harus menghadapi kemacetan dan kelelahan, Anda bisa menggunakan KA Lokal Merak rute Rangkasbitung-Merak dengan tarif Rp 3.000.

Adapun KA Lokal Merak nantinya akan berhenti di beberapa stasiun, meliputi Stasiun Jambubaru, Stasiun Catang, Stasiun Cikeusal, Stasiun Walantaka, Stasiun Serang, Stasiun Karangantu, Stasiun Tonjongbaru, Stasiun Cilegon dan Stasiun Krenceng.

Namun sebelumnya membeli tiket kereta, Anda wajib mengetahui persyaratan terbaru perjalanan KA lokal yang telah diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca juga: Mulai Rabu Ini, Penumpang Kereta dari Jakarta Tak Perlu Antigen

Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan beberapa persyaratan perjalanan menggunakan KA lokal terbaru.

Penumpang KA lokal harus telah mendapatkan vaksin dosis pertama dan tidak perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Bagi penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah saat proses boarding.

Penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.

Pendamping penumpang berusia di bawah 6 tahun juga diwajibkan memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Simak, Jadwal Terbaru KA Pangrango Bogor-Sukabumi Mulai 17 Mei 2022

Hal ini menyusul Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkerataapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.

Penumpang juga wajib menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta dan saat berada di dalam stasiun.

“Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu,” ungkap Eva dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Penumpang juga harus berada dalam kondisi yang fit dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius sebelum melakukan perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com