Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/05/2022, 07:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perihal biaya masih menjadi pertanyaan masyarakat ketika hendak mengurus sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sebab, ada yang menganggap bahwa program PTSL tidak dikenakan biaya alias gratis. Sementara yang lainnya menilai masih ada biaya perlu dibayarkan.

Lantas, mana yang benar?

Ketua Tim Kendali PTSL Hary Nugroho pernah menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat tidak mengetahui hak dan kewajibannya.

Baca juga: Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Melalui PTSL

Hal tersebut pun merupakan salah satu dari beberapa catatan tantangan dalam pelaksanaan PTSL di lapangan.

"Kegiatan PTSL ini gratis, artinya tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke BPN mulai dari pengumpulan berkas, pengukuran sampai terbit sertifikat hak atas tanah," ujarnya dalam keterangan tertulis, pada 21 Januari 2022 lalu.

Kendati demikian, menurut dia masyarakat perlu lebih memahami bahwasanya masih tetap ada biaya pada saat pra-sertifikasi.

Selain itu, ada pula kewajiban membayar seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memang dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Oleh karena itu, dalam tahapan penyuluhan diharapkan bisa lebih maksimal agar mengedukasi para pemohon PTSL tentang biaya yang harus dikeluarkan," jelasnya.

Pada intinya, beberapa aspek dalam proses PTSL dibebankan kepada pemerintah alias gratis. Namun ada pula yang dibebankan kepada masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana informasi dari unggahan Instagram resmi Kementerian ATR/BPN pada Minggu (15/05/2022).

Gratis (Dibebankan pemerintah)

- Penyuluhan
- Pengumpulan data yuridis (alas hak)
- Pengumpulan data fisik
- Pemeriksaan tanah
- Penerbitan SK hak, pengesahan data yuridis, dan fisik
- Penerbitan sertifikat
- Supervisi dan pelaporan

Berbayar (Dibayarkan peserta PTSL)

- Penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada)
- Pembuatan dan pemasangan tanda batas
- BPHTB (jika terkena)
- Materai, fotokopi, letter c, saksi, dan sebagainya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com