Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/05/2022, 18:54 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan berbayar yang dibuat untuk memangkas jarak antar wilayah tertentu.

Meskipun merupakan jalan bebas hambatan, para pengendara di jalan tol harus tetap  melakukan berbagai hal agar bisa selamat sampai di tujuan.

Salah satu hal yang wajib dilakukan menaati aturan mengendarai kecepatan yang berlaku. Seperti dikutip dari situs BPJT Kementerian PUPR, kecepatan di jalan tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.

Baca juga: Sekali Lagi, Rumus 3 Detik dan Bagaimana Berkendara dengan Aman di Jalan Tol

Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara ditetapkan sebesar 60 Km/Jam, maksimal berkendara 80 Km/Jam.

Sedangkan bila Anda berkendara di jalan tol luar kota, kendaraan harus melaju dengan minimal kecepatan 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam.

Selain soal kecepatan, faktor lain yang perlu diperhatikan adalah soal kondisi pengendara. Banyak kasus kecelakaan di jalan raya yang terjadi akibat pengendara merasa ngantuk.

Pada Senin (16/5/2022) pagi hari WIB misalnya, dua kecelakaan maut terjadi di Provinsi Jawa Timur tepatnya di Tol Trans Jawa Kilometer 638+400 Jalur B dan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) Kilometer 712+400 jalur A arah Surabaya.

Akibat rasa ngantuk pengemudi, 15 orang penumpang harus meregang nyawa, sementara belasan orang lainnya menderita luka-luka.

Untuk mengantisipasi ini, pemerintah sebenarnya sudah menyediakan rest area di sepanjang jalan tol yang ada.

Apalagi di jalan tol pengemudi di larang berhenti. Karena itu, manfaatkanlah fasilitas ini untuk beristirahat bila merasa ngantuk dan lelah.

Demi meminimalkan kecelakaan, para pengemudi juga bisa menerapkan “Rumus 3 Detik” saat berkendara. 

Baca juga: Tak Hanya Amerika, Jalan Tol di Indonesia Juga Bisa Dilintasi Hewan

Penghitungan rumus 3 detik ini dibuat agar pengendara bisa membuat jarak aman saat rem mendadak, sehingga kendaraan tidak langsung menabrak kendaraan di depan atau di belakang.

Waktu persepsi manusia selaku pengendara dalam mengemudikan kendaraannya dan melihat kendaraan lain didepannya pada saat melakukan pengereman mendadak adalah 1,5-2 detik.

Sedangkan 0,5-1 detik, adalah reaksi mekanikal kendaraan agar secara cepat untuk menghentikan kendaraan atau menghindar. Jika kedua waktu tadi dijumlahkan, maka totalnya menjadi tiga detik.

Untuk mengetahui berapa jarak kendaraan di depan dengan menggunakan rumus ini maka Anda bisa mematok pada satu obyek seperti pohon atau papan petunjuk arah.

Kemudian lihat kendaraan di depan melewati patokan tadi. Hitunglah berapa detik kendaraan kita sampai ke titik tadi.

Jika kurang dari tiga detik, maka jarak antara mobil Anda dengan mobil lain belum aman. Ini menjadi peringatan bagi Anda untuk kembali membuat jarak dengan kendaraan lain.

Demikianlah beberapa hal yang bisa Anda lakukan agar bisa selamat sampai ke tujuan. Pastikan pula kendaraan di dalam keadaan prima supaya tak ada masalah di jalan raya. 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com