JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan berbayar yang dibuat untuk memangkas jarak antar wilayah tertentu.
Meskipun merupakan jalan bebas hambatan, para pengendara di jalan tol harus tetap melakukan berbagai hal agar bisa selamat sampai di tujuan.
Salah satu hal yang wajib dilakukan menaati aturan mengendarai kecepatan yang berlaku. Seperti dikutip dari situs BPJT Kementerian PUPR, kecepatan di jalan tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam.
Baca juga: Sekali Lagi, Rumus 3 Detik dan Bagaimana Berkendara dengan Aman di Jalan Tol
Untuk berkendara di tol dalam kota kecepatan minimal berkendara ditetapkan sebesar 60 Km/Jam, maksimal berkendara 80 Km/Jam.
Sedangkan bila Anda berkendara di jalan tol luar kota, kendaraan harus melaju dengan minimal kecepatan 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam.
Selain soal kecepatan, faktor lain yang perlu diperhatikan adalah soal kondisi pengendara. Banyak kasus kecelakaan di jalan raya yang terjadi akibat pengendara merasa ngantuk.
Pada Senin (16/5/2022) pagi hari WIB misalnya, dua kecelakaan maut terjadi di Provinsi Jawa Timur tepatnya di Tol Trans Jawa Kilometer 638+400 Jalur B dan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) Kilometer 712+400 jalur A arah Surabaya.
Akibat rasa ngantuk pengemudi, 15 orang penumpang harus meregang nyawa, sementara belasan orang lainnya menderita luka-luka.
Untuk mengantisipasi ini, pemerintah sebenarnya sudah menyediakan rest area di sepanjang jalan tol yang ada.
Apalagi di jalan tol pengemudi di larang berhenti. Karena itu, manfaatkanlah fasilitas ini untuk beristirahat bila merasa ngantuk dan lelah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.