Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketahui Beberapa Kriteria Rumah Subsidi Layak Huni, Apa Saja?

Kompas.com - 12/05/2022, 19:22 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah bersubsidi menjadi pilihan idaman masyarakat untuk dapat membeli tempat tinggal dengan harga relatif terjangkau. 

Kendati mendapat bantuan dari pemerintah, masyarakat juga patut memperhatikan kualitas bangunan rumah subsidi beserta sarana pendukungnya.

Sebab, Pemerintah sejatinya telah menetapkan sejumlah kriteria rumah subsidi layak huni. Sehingga masyarakat juga bisa ikut mengawasi sesuai kondisi rumahnya.

Sebagaimana mengutip informasi dari unggahan akun Instagram Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR pada Kamis (12/05/2022).

Baca juga: Apakah Rumah Anda Layak Huni? Perhatikan Kriterianya

"Ini adalah enam kriteria rumah subsidi layak huni. Jadi sebelum membeli rumah, diperhatikan dulu ya," tulis akun tersebut.

Kriteria pertama, struktur konstruksi atap, lantai, dan dinding yang memenuhi persyaratan keselamatan dan kenyamanan. Yaitu kokoh, dan tidak retak-retak.

Kedua, tersedia utilitas jaringan listrik yang berfungsi untuk kebutuhan sehari-sehari penghuni rumah.

Ketiga, terdapat jaringan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi.

Kriteria keempat yakni memiliki saluran atau drainase lingkungan serta sudah dipastikan dapat berfungsi dengan baik dan benar.

Kelima, penyediaan septic tank atau tempat pembuangan sanitasi yang berfungsi dengan baik, aman, dan tidak mencemari lingkungan.

Terakhir, telah tersedia jalan lingkungan yang sudah diberi perkerasan atau aspal. Sehingga bukan hanya berupa tanah yang bergelombang.

Selain itu, kriteria tambahan lainnya juga tertera dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor: 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).

Khusus terkait bangunan rumah sederhana layak huni, baiknya memenuhi indikator kecukupan luas. Berupa standar ruang gerak minimum per orang untuk kenyamanan hunian.

Baca juga: Apa Saja Kriteria Perumahan dan Permukiman Kumuh? Simak Ulasannya

Luasnya minimal per orang 7,2 meter persegi dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter. Atau sesuai standar Indonesia, kebutuhan luas per orang 9 meter persegi.

Artinya apabila rumah dihuni tiga orang, maka luas bangunannya minimal 27 meter persegi. Begitu pula seterusnya jika jumlah penghuni rumah bertambah.  

Kemudian, baiknya sebuah rumah juga memenuhi aspek kesehatan. Terdiri dari pemenuhan aspek pencahayaan dan penghawaan.

Sarana penghawaan minimal 5 persen dari luas lantai ruangan. Berupa bukaan jendela dengan memperhatikan sirkulasi udara.

Sedangkan untuk sarana pencahayaan minimal 10 persen dari luas lantai rumah dengan memperhatikan sudut pancaran sinar matahari.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com