Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuartal I, PP Cetak Pendapatan Usaha Rp 4,38 Triliun

Kompas.com - 12/05/2022, 05:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama Kuartal I 2022 atau berakhir 31 Maret 2022, PT PP (Persero) Tbk memperoleh pendapatan usaha sebesar Rp 4,28 triliun.

Perolehan ini mengalami kenaikan 50,79 persen secara year-on-year (yoy) atau tahunan dibandingkan pencapaian tahun lalu senilai Rp 2,83 triliun.

Selain itu, perseroan juga mencetak pertumbuhan laba bersih sebesar 13,42 persen secara tahunan menjadi senilai 53 miliar dari semula Rp 47 miliar pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Sementara itu, beban pokok pendapatan perseroan dibukukan sebesar Rp 3,73 triliun.

Sehingga, perusahaan mengantongi laba kotor secara konsolidasi sebesar Rp 544,47 miliar dengan marjin laba kotor sebesar 12,7 persen.

Menurut Direktur Keuangan & Manajemen Risiko sekaligus Corporate Secretary Agus Purbianto, pencapaian kinerja keuangan yang berhasil dicatat oleh perusahaan awal tahun ini cukup positif.

Baca juga: Sabet Penghargaan dari Erick Thohir, PP Jadi Vendor Terbaik BUMN

Ini dimana PP masih dapat mencatatkan pertumbuhan pendapatan usaha dan laba bersih pada periode ini.

"Dengan perolehan kinerja tersebut menandakan, perusahaan mulai bangkit dan bertumbuh di
masa Pandemi Covid-19. Selain itu, perusahaan masih optimistis dapat mencapai target
yang telah ditetapkan tahun 2022,” terang Agus dalam rilis, Rabu (11/5/2022).

Kenaikan pendapatan usaha perusahaan ditopang oleh hampir semua sektor bisnis PP yang mengalami pertumbuhan signifikan terhadap kinerja keuangan pada Kuartal I tahun 2022 ini.

Adapun dalam laporan keuangan ini, tercatat sektor konstruksi tumbuh sebesar 36 persen, engineering, procurement, construction (EPC) sebesar 26 persen, dan properti sebesar 37 persen.

Sedangkan kontribusi pertumbuhan pendaatan usaha perseroan sebesar Rp 4,28 triliun itu berasal dari induk usaha sebesar 57 persen dan sisanya 43 persen berasal dari anak usaha.

Misalnya, PP Presisi sebesar 17 persen, PP Semarang Demak sebesar 9 persen, PP Properti sebesar 8 persen, PP Urban dan lainnya masing-masing 4 persen dan 5 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com