Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penting Diperhatikan Proses Urus PPJB Saat Beli Rumah

Kompas.com - 11/05/2022, 21:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya mengatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan salah satu elemen yang penting diperhatikan saat ingin membeli rumah atau tanah. 

Menurutnya, PPJB adalah perjanjian antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan atau akta non-otentik tetapi tidak melibatkan notarsi/PPAT.

Akta non-otentik berarti akta yang dibuat hanya oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli.

"PPJB itu perjanjian pengikatan jual beli tanah dan rumah, jadi PPJB menjadi jembatan antara developer dan pembeli agar kedua belah pihak tahu hak serta kewajiban," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Sebelum Tanda Tangan, Pahami PPJB dalam Proses Jual Beli Tanah dan Rumah

Dalam prosesnya, biasanya pembeli properti akan membayar Uang Tanda Jadi (UTJ), dan uang muka atau Down Payment (DP) terlebih dahulu dan kemudian akan dibuatkan Surat Pesanan.

Kedua, pembeli akan mengangsur sampai dengan ketentuan yang telah disepakati, semisal 20 persen hingga 30 persen dari total harga tumah.

Setelah itu, dibuatlah PPJB sebagai pengikatan yang lega yang mengatur hak dan kewajiban developer dan pembeli.

"PPJB itu dikeluarkan setelah angsuran jalan dan biasanya untuk proyek yang sifatnya indent atau belum ready. Kalau unit ready kan bisa langsung AJB," ujarnya.

PPJB bertujuan untuk mengikat calon penjual agar pada saat yang telah diperjanjikan ia akan menjual benda/hak miliknya kepada calon pembeli.

Sejalan dengan itu, pada saat yang sama perjanjian tersebut juga mengikat calon pembeli untuk membeli benda/hak milik calon penjual, sesuai dengan ketentuan yang telah diperjanjikan para pihak.

Aturan PPJB tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PP 14/2016) sebagaimana diubah dengan PP 11/2021.

Pada PP 11/2021 Pasal 1 angka 10 menyebut, Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli yang selanjutnya disebut Sistem PPJB adalah rangkaian proses kesepakatan antara setiap orang dengan pelaku pembangunan dalam kegiatan pemasaran yang dituangkan dalam perjanjian pendahuluan jual beli atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli sebelum ditandatangani Akta Jual Beli (AJB).

Berikut aturan sederhana PPJB yang harus dipahami calon konsumen untuk menghindari penipuan jual beli properti:

1. Rumah hanya dapat ditawarkan/dipasarkan kepada konsumen setelah memiliki;

  • Kepastian peruntukan ruang
  • Kepastian hak atas tanah
  • Kepastian status penguasaan rumah
  • Perijinan perumahan; dan
  • Jaminan atas pembangunan perumahan.

2. Untuk dapat melakukan PPJB harus terpenuhi kondisi ;

  • Status kepemilikan tanah,
  • Hal yang diperjanjikan,
  • Persetujuan Bangunan Gendung (PBG),
  • Ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU)
  • Keterbangunan paling sedikit 20 persen
  • Sesuai dengan hasil laporan dari konsultan pengawas pembangunan atau konsultan manajemen konstruksi, dengan rincian (i) Rumah tunggal atau Rumah deret keterbangunan paling sedikit 20 persen dari seluruh jumlah unit Rumah; (ii) Rumah susun keterbangunan paling sedikit 20 persen dari volume konstruksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com