Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa yang Berhak dan Boleh Membangun "Polisi Tidur"?

Kompas.com - 11/05/2022, 13:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernahkah Anda terganggu dengan keberadaan polisi tidur di jalan ketika berkendara?

Pada dasarnya, polisi tidur atau alat pembatas kecepatan ini dimaksudkan untuk membuat pengendara tidak melaju dengan kecepatan tinggi.

Akan tetapi, polisi tidur kerap membahayakan pengendara, apalagi jika dibangun sembarangan tanpa mengikuti aturan.

Lantas, siapakah yang berhak membangun polisi tidur?

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, tercantum beberapa pihak yang bertanggung jawab untuk membangun polisi tidur.

Baca juga: Bangun Polisi Tidur Sembarangan, Bisa Kena Denda Rp 24 Juta

Pihak-pihak tersebut, yakni Direktur Jenderal untuk jalan nasional di luar Jabodetabek dan Kepala Badan untuk jalan nasional yang berada di Jabodetabek.

Selain itu, ada Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa, serta Walikota untuk jalan kota.

Sedangkan dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diketahui, masyarakat bisa dikenai denda hingga Rp 24 juta apabila membangun polisi tidur sembarangan.

Dalam Pasal 28 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

Selanjutnya dalam Pasal 274 ayat (1) tertulis bahwa setiap orang yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan seperti yang tertulis dalam Pasal 28 ayat (1), maka akan dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca juga: Pengguna Fasilitas Pejalan Kaki Wajib Pahami Arti Marka Ini

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 14 Tahun 2021 diketahui alat pembatas kecepatan atau polisi tidur terbagi menjadi tiga, antara lain speed bump, speed hump dan speed table.

Berikut penjelasannya:

Speed bump

Speed bump berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan, karet atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Polisi tidur jenis ini berukuran tinggi antara 5-9 sentimeter dengan lebar total 35-39 sentimeter dan kelandaian paling tinggi 50 persen.

Speed bump memiliki kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25-50 sentimeter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com