Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berencana Staycation di Hotel Jawa dan Bali? Simak Aturan PPKM Terbaru

Kompas.com - 10/05/2022, 18:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa dan Bali.

Sebagaimana termaktub dalam Inmendagri No. 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan yang berlaku mulai 10-23 Mei 2022 ini salah satunya mengatur pengoperasian hotel non-penanganan karantina.

Sehingga, bagi Anda yang berencana untuk staycation maupun keperluan pekerjaan, baiknya memperhatikan aturan menginap di hotel terbaru.

Baca juga: Aturan Terbaru Masuk Mal PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali

Wilayah PPKM Level 3

Wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 ialah Kabupaten Pamekasan di Provinsi Jawa Timur.

Kapasitas tamu hotel non-penanganan karantian yang berada di wilayah ini maksimal 50 persen.

Pengunjung juga akan dilakukan skrining status kesehatannya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Namun hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, khusus anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Sementara untuk fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan berkapasitas besar/ballroom juga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun tetap memakai aplikasi PeduliLindungi serta penyediaan makanan dan minuman disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Wilayah PPKM Level 2

Sejumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 2 seperti halnya DKI Jakarta, Kota Bandung di Jawa Barat, Kota Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), hingga Kota Denpasar di Bali.

Kapasitas tamu setiap hotel di daerah yang termasuk dalam level ini yakni maksimal 75 persen. Pengunjungnya akan diskrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Tapi hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2) dari kedatangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com