Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Tanah IKN Disebut Bakal Junjung HAM, Seperti Apa?

Kompas.com - 28/04/2022, 14:16 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) disebut merupakan hal yang bakal dijunjung pemerintah dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Maksudnya, menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM bagi masyarakat di wilayah IKN dan sekitarnya. Termasuk penduduk yang nanti akan menempati wilayah baru IKN.

Hal ini menjadi prioritas pemerintah dalam melakukan perolehan tanah untuk pembangunan IKN yang melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Bangunan di IKN, Kementerian PUPR Gandeng Pemerintah Jepang

Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau mengatakan, proses pengadaan tanah dalam pembangunan IKN dilakukan dengan mekanisme Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Menurutnya, ketentuan yang dimuat dalam UU tersebut telah memperhatikan perspektif HAM, yakni dengan memberlakukan asas-asas dalam setiap proses pengadaan tanah.

Terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah, semua hak atas tanah masyarakat. Baik terdaftar maupun tidak terdaftar tetap diberikan ganti rugi sesuai ketentuan.

"Artinya bahwa prinsip-prinsip perlindungan hak atas tanah itu sangat diperhatikan, bukan hanya kerugian materiel tapi imateriel pun diperhitungkan ketika berbicara tentang proses pengadaan tanah, itu dalam perspektif hukum positif kita," ujar Andi Tenrisau dikutip dari siaran pers, Kamis (28/04/2022).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo menyampaikan bahwa pemerintah menjunjung tinggi hak masyarakat pemilik tanah.

Baca juga: 78 Peserta Lolos Verifikasi Sayembara Istana Wapres-Tempat Ibadah IKN

Sesuai amanat dari UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), pengadaan tanah tersebut hanya akan dilakukan sesuai urgensi, memperhatikan kebutuhan serta kepentingan Otorita IKN.

Sedangkan tanah milik masyarakat baik permukiman ataupun perkebunan akan dipertahankan sepanjang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR).

Adapun tanah-tanah yang dimiliki masyarakat namun belum bersertipikat, akan dilakukan penguatan untuk mendaftar di Kantor Pertanahan.

Terdapat juga pengendalian yang sifatnya pembatasan untuk tidak dilakukan pengalihan kepada pihak lain di luar Otorita IKN.

Agar, ketika nantinya Otorita IKN akan memerlukan tanah tersebut, pemilik hak asli akan mendapatkan uang ganti rugi. Bukan spekulan atau pihak lain.

"Perlindungan terhadap hak-hak keperdataan baik individual maupun masyarakat adat itu memang kita junjung tinggi," jelas Joko Subagyo.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menambahkan bahwa negara tetap menghargai hak masyarakat.

Baca juga: Soal Pengadaan Tanah IKN, Pemerintah Sebut Tak Akan Gusur Masyarakat

Sehingga nantinya proses pengadaan tanah untuk pembangunan IKN bakal dilakukan sesuai batas tanah yang telah ditentukan.

"Jadi sementara Kementerian ATR/BPN memastikan status tanah di Kawasan IKN clear and clean, meminimalisir celah oknum-oknum tak bertanggungjawab agar pembangunan IKN tentunya senantiasa berjalan dengan baik," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com