JAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) melaporkan tidak ada kenaikan harga tiket kereta api yang signifikan pada masa angkutan mudik Lebaran 2022.
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan, harga tiket KA jarak jauh akan lebih murah jika dibeli pada jauh hari.
Dijelaskan, harga tiket juga pasti akan sesuai dan tidak melebihi tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB).
Baca juga: KAI Tambah 92 Perjalanan Kereta untuk Angkutan Lebaran, Cek Tiketnya
“Sudah ada kebijakannya sendiri, tarif batas atasnya itu berapa kita tidak boleh melebihi. Itu di internalnya, artinya tidak ada yang tidak sesuai aturan,” jelas Eva saat dijumpai Kompas.com, Sabtu (23/4/2022).
Hal yang sama juga terjadi di luar masa angkutan Lebaran, sehingga semakin dekat dengan hari keberangkatan, maka akan semakin mahal harga tiketnya.
“Tapi tidak terjadi peningkatan harga, tidak ada peningkatan harga tiket yang signifikan. Kalau penumpang membatalkan tiketnya itu kena potongan 25 persen,” kata Eva.
Selain itu, Eva turut berpesan agar pengguna jasa memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi agar tidak merugi, khususnya pada saat akan membeli tiket.
“Jadi kan sebelum kita membeli tiket itu kan ada syarat dan ketentuan, nah itu jangan langsung diklik tapi dibaca dulu supaya nanti pada saat akan berangkat itu sudah paham apa saja yang akan dipersiapkan,” tambahnya.
Sangat disayangkan apabila kereta sudah akan berangkat sedangkan persyaratan penumpang belum lengkap.
Sehingga, saat calon penumpang batal naik kereta sesuai dengan jadwal pada tiket yang dibeli, belum tentu mereka akan memperoleh tiket pada hari lain karena permintaan yang sangat padat.
Baca juga: KAI Gelar Program Angkutan Sepeda Motor Gratis, Cek Rute, dan Cara Daftarnya
Jelasnya, persyaratan-persyaratan perjalanan KA saat pandemi sangatlah dinamis, mengikuti perkembangan pengendalian Covid-19.
“Sebagai contoh untuk saat ini yang berlaku mulai 5 April kemarin. Kemudian keluar lagi di addendum SE 49 lagi. Jadi yang berlaku saat ini, bagi yang sudah vaksin 3 kali, bisa tidak menunjukkan Antigen atau PCR," ujar Eva.
Namun dikatakan bagi yang divaksin dua kali, wajib menunjukkan antigen atau PCR,” Eva kembali menjelaskan.
Sementara, bagi calon penumpang menerima satu dosis vaksin atau yang belum divaksin sama sekali, maka wajib menunjukkan hasil tes PCR. Hasil tes Antigen tidak berlaki.
Menurut Eva, perbedaan tersebut yang harus diwaspadai oleh calon penumpang agar tidak salah paham dan membatalkan perjalanan mereka.
Kemudian untuk anak umur 6-17 tahun yang sudah divaksin dua kali, tidak diharuskan membawa keterangan Antigen atau PCR.
“Nah tapi kalau dia baru vaksin satu kali, tetap harus membawa surat keterangan PCR. Dan kalau di bawah 6 tahun itu dia tidak diharuskan membawa keterangan antigen atau PCR,” pungkas Eva.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.