Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiket Masih Tersedia, KAI Imbau Warga Mudik Tanggal 24-26 April

Kompas.com - 25/04/2022, 17:41 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Masya Famely Ruhulessin

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran menggunakan moda KA pada tanggal 24-26 April 2022.

Selain itu, pihak KAI juga menyarankan tanggal alternatif di luar tanggal favorit lain, seperti 3-5 Mei 2022.

Berdasarkan data masa angkutan Lebaran Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta yang diterima Kompas.com, pada tanggal-tanggal tersebut masih tersedia sekitar 43.000 ribu kursi yang bisa dipesan.

Sementara itu, sampai dengan Minggu (24/4/2022), tercatat sejumlah 289.500 tiket KA jarak jauh telah terjual untuk angkutan Lebaran, mulai 22 April-1 Mei 2022.

Artinya, okupansi atau tingkat keterisian tempat duduk yang disediakan sebanyak 358.100 telah terisi 81 persen.

Baca juga: 197.200 Tiket Mudik Lebaran dari Pasar Senen Habis Terjual

Tingkat keterisian tersebut merupakan penjumlahan dari data beberapa stasiun di Daop 1 Jakarta, meliputi Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Adapun tanggal yang paling banyak diminati oleh masyarakat untuk melakukan pemesanan dan perjalanan jatuh pada 27 April-1 Mei 2022 dengan okupansi 90-97 persen.

Mayoritas daerah tujuan penumpang kereta api adalah Yogyakarta, Solo Kutoarjo, Purwokerto, Kebumen, Semarang, Surabaya, Malang, Cirebon dan Bandung.

Untuk diketahui, selama 22 hari mulai H-10 sampai dengan H+10 Lebaran atau 22 April-13 Mei 2022, KAI Daop 1 Jakarta menyediakan sebanyak 785.800 tempat duduk.

Pada periode tersebut, Daop 1 Jakarta memrogramkan perjalanan KA jarak jauh rata-rata 61 perjalanan per hari dengan kapasitas tempat duduk rata-rata 35.700 per hari.

Baca juga: KAI Tambah 92 Perjalanan Kereta untuk Angkutan Lebaran, Cek Tiketnya

Sedangkan untuk persebarannya, 15.900 tempat duduk dari kereta di Stasiun Gambir dan 19.800 Pasarsenen.

Sesuai aturan dari pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk KA jarak jauh yaitu 100 persen.

Bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA, simak aturan terbarunya sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022 berikut:

  1. Calon penumpang yang sudah melakukan vaksin ketiga atau booster, tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19,
  2. Calon penumpang yang baru melakukan vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam,
  3. Calon penumpang yang baru melakukan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,
  4. Calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam,
  5. Calon penumpang yang berusia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen,
  6. Calon penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com