Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Banyak Vendor, Waskita Beton Yakin Proses PKPU Selesai Akhir Mei 2022

Kompas.com - 13/04/2022, 12:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menargetkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selesai pada akhir Mei 2022.

Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast (WSBP) Fandy Dewanto mengatakan, batas terakhir masa PKPU WSBP yaitu Selasa, 24 Mei 2022.

Hingga kini, perseroan masih menunggu proses PKPU ini selesai untuk dapat kembali melanjutkan program kerjanya. 

"Terakhir itu kan 24 Mei 2022, semoga gugatannya tidak diperpanjang lagi. Terlebih potensi gugatan lagi sejauh ini belum ada, kami pun sudah ketemu dengan para vendor dan mereka merespon positif," kata Fandy di Jakarta, Selasa (13/04/2022).

Baca juga: Waskita Beton Precast Incar Proyek Jalan di Sudan Selatan Senilai Rp 1 Triliun

Fandy menjelaskan dengan status PKPU tersebut kondisi keuangan perseroan saat ini menjadi standstill (terhenti).

Karena itu, dia mengeklaim proses PKPU ini tidak memiliki dampak terhadap kinerja operasional perseroan.

"Jadi tidak berpengaruh pada operasional WSBP. Malah sebenarnya, WSBP ini kan standstill, jadi enggak bayar bunga dan utang, sehingga keuangan WSBP dapat digunakan untuk operasional WSBP," tuturnya.

WSBP berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para kreditur serta akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder selama proses ini berlangsung.

"Terlebih saat ini, ada dana Penyertaan Modal Negara (PMN) ke Waskita, jadi lancar untuk proses pembayarannya," ucap dia.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Januari 2022 memutuskan WSBP masuk PKPU sementara, akibat menerima banyak gugatan dari para vendor terkait permintaan pelunasan utang.

Selama proses PKPU berlangusng, Perseroan pun dalam status standstill by law dalam hal kewajiban kepada kreditur yang berakibat WSBP gagal membayar bunga ke-9 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 yang jatuh tempo.

Selain itu, PKPU juga berdampak pada penghentian sementara (suspensi) perdagangan obligasi dan saham WSBP terhitung sejak 31 Januari 2022.

Termasuk, penurunan peringkat surat utang WSBP menjadi D (default) atau gagal bayar dari sebelumnya BBB-.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com