Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Berlaku HGB Habis? Begini Cara Mengurus Perpanjangannya

Kompas.com - 04/04/2022, 14:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan sertifikat yang menyatakan hak mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri.

Oleh karenanya, sertifikat HGB memiliki jangka waktu terbatas sehingga harus terus diperbarui dalam kurun waktu tertentu.

Sejatinya, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, lalu diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.

Ketentuan ini sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.

Karena itu, para pemegang HGB wajib melakukan perpanjangan selambat-lambatnya dua tahun sebelum berakhirnya jangka waktunya tersebut atau perpanjangannya.

Untuk melakukan perpanjangan HGB, Anda wajib mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili dan menuju loket terkait di lokasi bangunan Anda berada.

Baca juga: Cermati Aturan Terbaru Batas Waktu Perpanjangan HGB

Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung untuk memperpanjang HGB sebagai berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika merupakan badan hukum).
  3. Fotokopi sertifikat HGB yang akan diperpanjang masa berlakunya.
  4. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan beserta tanda lunas pembayaran.
  5. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah yang ada masih dimanfaatkan sesuai dengan tujuan semula.
  6. Surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai jika dikuasakan ke orang lain.

Setelah sampai di Kantor Pertanahan (Kantah) isilah formulir permohonan dengan menuliskan identitas diri secara lengkap, juga data tanah seperti luas, letak, dan penggunaan tanah yang ada.

Bila seluruh data terisi lengkap, lakukan pembayaran biaya pemeriksaan tanah dan pendaftaran HGB.

Jika formulir dan berkas dinyatakan lengkap, petugas BPN akan melakukan pemeriksaan tanah.

Kemudian, dilanjutkan dengan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantah dan Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu Kantor Wilayah (Kanwil).

Ada juga Penerbitan Surat Keputusan Perpanjangan Waktu BPN RI, dan pendaftaran hak serta penerbitan sertifikat.

Ketika pembuatan sertifikat HGB dinyatakan selesai, Anda bisa langsung mengambilnya di loket yang sudah disediakan.

Adapun besaran biaya mengurus perpanjangan sertifikat HGB akan disesuaikan dengan luas tanah, lokasi, dan jenis tanah yang ada.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com