Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 25/03/2022, 07:00 WIB

JAKARTA,KOMPAS. com - Sebagai destinasi favorit para wisatawan, Pemerintah Indonesia telah menerapkan kelonggaran perjalanan ke Bali termasuk bagi pelaku perjalanan internasional.

Pada 4 Februari 2022 penerbangan internasional mulai dibuka kembali dan beberapa rute penerbangan langsung ke Bali kembali diadakan.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga telah memperbarui pedoman pelaksanaan perjalanan internasional terutama menggunakan transportasi udara saat memasuki Bali, seperti, syarat vaksinasi lengkap,kebijakan relaksasi karantina, dan aturan visa kedatangan.

Namun nyatanya hal tersebut belum secara maksimal menarik para pelancong asing terutama untuk keperluan liburan.

Baca juga: Aturan Terbaru Menginap di Hotel PPKM Level 2-4 Jawa dan Bali

Head of Hospitality Services Colliers Indonesia Satria Wei menyebutkan berdasarkan pantauan Colliers sebagian besar wisatawan asing yang datang ke Indonesia dalam beberapa bulan terakhir masih didominasi oleh para pebisnis.

“Sebagian besar wisatawan asing yang datang ke Indonesia adalah para pebisnis dan mereka yang memiliki kepentingan bisnis atau pekerjaan di Jakarta. Sementara wisatawan yang merencanakan liburan, jumlahnya lebih rendah,” ujar Satria dalam press rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Menurut Satria, aturan perjalanan yang semakin berubah sesuai dengan keadaan merupakan alah satu aspek yang sering menjadi pertimbangan wisatawan.

“Namun, dibalik tantangan yang terjadi sekarang ada peluang yang terlihat cukup positif terutama soal okupansi hotel,” jelasnya.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan Colliers Indonesia, rata-rata tingkathunian hotel di Bali pada akhir tahun 2021 sudah mencapai sekitar 40 persen. Sementara di Jakarta mencapai sekitara 70 persen.

Baca juga: PPKM Dilonggarkan, Bisnis Hotel di Bali Kian Menggeliat

Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memproyeksikan dengan dilakukannya pelonggaran kebijakan karantina di Bali, tingkat hunian hotel dapat tumbuh sebesar 10 hingga 20 persen terutama di akhir tahun. 

Pergerakan positif terlihat dari minat wisatawan asing, seperti dari Eropa dan Australia, yang memiliki antusias tinggi untuk kembali berkunjung ke Bali.

Ini terbukti dari permintaan menginap yang masuk untuk bulan Agustus, September dan bulan-bulan berikutnya.

Sinyal positif juga terlihat dari kinerja hotel yang sebelumnya hanya memiliki tingkat okupansi 5 persen, kini mulai tumbuh perlahan.

“Optimisme ini merupakan sinyal yang baik bagi sektor perhotelan di Bali untuk mulai mempersiapkan dan membenahi diri untuk menyongsong kenaikan permintaan menginap,” tambah Satria.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+