Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Belum Lunas, Wajib Pajak Harus Cantumkan Rumah KPR di SPT

Kompas.com - Diperbarui 13/11/2022, 20:25 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap tahunnya, warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Meski sistem pelaporan SPT kian canggih dengan kehadiran e-filing, tapi masih banyak wajib pajak merasa kebingungan harta apa saja yang harus dilaporkan.

Selain penghasilan bruto dari pekerjaan, komponen piutang seperti cicilan kredit pemilikan rumah (KPR) juga wajib dilaporkan.

Baca juga: Apa Bedanya KPR FLPP dan BP2BT? Cari Tahu di Sini

Direktorat Jenderal Pajak mengimbau setiap wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan semua asetnya, bahkan meski dalam status kredit.

“Pembelian rumah dengan sistem KPR tetap harus dilaporkan pada SPT Tahunan,” tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari Kontan.co.id. 

Neilmaldrin menjelaskan, wajib pajak bisa mengisi di bagian B (Harta Pada Akhir Tahun) dengan kode harta 061 dan mengisi nominal harga rumah yang dibeli di kolom harga perolehan.

Kemudian pada bagian C (Kewajiban/Utang Pada Akhir Tahun) wajib pajak mencantumkan jumlah pokok utang KPR, sembari mencantumkan nama atau bank yang memberi pinjaman.

“Jadi, pada harta cantumkan rumah dan harga rumah kemudian pada sisi utang diisi saldo KPR yang masih harus dibayarkan,” jelasnya.

Bisa Didenda Bila Lalai

Pada dasarnya, setiap kenaikan dan penurunan harta perlu diketahui dengan seksama untuk menentukan perhitungan pajak yang akurat.

Karena itu, ketika membeli sebuah rumah dengan cara berutang atau KPR yang masih berlangsung, tetap harus dilaporkan.

Baca juga: KPR Masih Jadi Primadona Masyarakat dalam Membeli Properti

Ada dua alasan mengapa orang yang lupa melaporkan harta berupa rumah KPR ini. Yang pertama adalah lupa dan selanjutnya adalah disengaja untuk menghindari kewajiban pajak.

Saat melaporkan SPT yang telah diisi, otoritas pajak akan melakukan pengecekan dengan mendalam supaya jumlah pajak yang dibayarkan nilainya akurat.

Sebagai informasi, seluruh data transaksi jual beli yang dilakukan, telah tercatat dan terkoneksi dengan Bank Indonesia (BI), termasuk fasilitas cicilan KPR untuk membeli properti. Otoritas pajak tentu akan mengetahui hal ini saat melakukan perhitungan pajak.

Jika kemudian ditemukan ketidakseimbangan antara laporan dengan harta yang dimiliki, bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda hingga 150 persen dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.

Semakin banyak pajak yang belum dilaporkan, semakin besar pula jumlah nilai yang harus dibayarkan.

Otoritas pajak akan memberitahu perkara harta yang tidak seimbang tersebut kepada wajib pajak. Baik berupa surat fisik maupun surat elektronik.

Dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 28 tahun 2007 Pasal 8 ayat (1) disebutkan: “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.”

Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Bank, Ini Langkah Mudah Ajukan KPR secara Online

Wajib pajak dapat melakukan pembetulan SPT sebelum dilakukan pemeriksaan. Sanksi akan tetap dikenakan namun besarannya lebih kecil yaitu bunga dua persen atas jumlah pajak yang kurang dibayar terhitung sejak penyampaian SPT hingga tanggal pembetulan.

Namun, jika surat pemberitahuan tidak digubris hingga surat ketetapan pajak sudah dibuat, Anda harus membayar denda hingga sebesar 150 persen dari jumlah pajak yang belum dibayarkan.

Meski ada sejumlah denda yang harus dibayarkan, namun para wajib pajak tetap harus membuat surat pembetulan pajak.

Hal tersebut dijelaskan dalam PP 74 tahun 2011 pasal 5 ayat (1) yang berbunyi: “Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan.”

Jika pembetulan SPT belum juga dibuat sementara pajak yang selama ini dibayarkan tidak sesuai dengan harta sebenarnya, jumlah denda yang harus dibayar akan menjadi besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com