Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1,3 Juta Hektar Wilayah Sulsel Tak Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah

Kompas.com - 16/03/2022, 16:17 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) masih menghadapi sejumlah masalah pertanahan dan tata ruang.

Padahal, Sulsel merupakan salah satu provinsi yang akan mendapat dampak positif dari pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra menyampaikan, berdasarkan tabel Inter Regional Input Output (IRIO) yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS), Sulsel merupakan mitra dagang Kaltim dengan nilai mencapai Rp 2,4 triliun.

Artinya, Sulsel merupakan daerah penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, baik sebelum maupun setelah pembangunan IKN Nusantara.

Baca juga: Berkat MotoGP, Harga Tanah di Sekitar Lombok Melonjak 10 Kali Lipat

"Kalau nanti IKN jadi, saya cuma bisa bayangkan memang Sulawesi Selatan ini harus menjadi kawasan penyangga terpenting IKN, sekaligus juga menjadi pintu gerbang pembangunan Indonesia tengah hingga timur," ujar Surya Tjandra dalam rilis pers, Rabu (16/03/2022).

Kendati demikian, Sulsel juga tengah menghadapi beberapa permasalahan pertanahan. Seperti tanah-tanah transmigrasi dan permasalahan tanah masyarakat yang masuk ke dalam kawasan hutan.

Di sisi lain, ada ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada tingkat provinsi dan kabupaten di Sulsel. Jumlahnya mencapai sekitar 1,316 juta hektar atau mencapai 1/4 wilayah Provinsi Sulsel.

Hal tersebut berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai ketidaksesuaian rancangan Peta Indikatif Tumpang Tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) di beberapa provinsi di Indonesia Timur.

"Saya berharap ada penyelesaian beberapa permasalahan ini, karena kalau tidak diselesaikan, ruang gerak pembangunan akan terbatas. Akan sangat disayangkan karena potensi begitu besar, masalahnya sudah diketahui dan rasanya sudah mulai bisa membenahi dari situ," tandasnya.

Baca juga: Jokowi Minta Isu Pertanahan hingga Regulasi Turunan UU IKN Harus Klir

Untuk menyelesaikan permasalahan tata batas kawasan hutan dan non-hutan, Surya Tjandra menyebut akan memanfaatkan momentum kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki pilot project penataan batas kawasan hutan.

"Menurut Deputi Pencegahan KPK terdapat dua syarat dalam penetapan kawasan hutan, yaitu pertama tidak ada hak di dalamnya, kedua disepakati oleh masyarakat. Di sini negosiasi harus dilakukan, tidak bisa pakai pendekatan normatif," jelas Surya Tjandra.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Gabriel Triwibawa menambahkan, untuk mempercepat penyelesaian permasalahan di Sulsel perlu penyatuan data antar kementerian/lembaga terkait.

"Kemudian di susun rencana aksi, sehingga dengan demikian akan terukur cara kerja kita dalam menyelesaikan permasalahan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com