Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Rumah Anda Memenuhi Kriteria Ini, Pantas Disebut Layak Huni

Kompas.com - 15/03/2022, 19:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi


KOMPAS.comRumah layak huni adalah rumah yang mampu menunjang kenyamanan, kesehatan, keselamatan dan keamanan penghuninya.

Selain itu, rumah layak huni juga disebut sebagai rumah sederhana yang masih bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Berdasarkan situs National Affordable Housing Program (NAHP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), rumah layak huni memiliki beberapa kriteria.

Pertama, mengenai keselamatan dan ketahanan bangunan yang meliputi pemenuhan standar keandalan komponen struktur dan kualitas non-struktur bangunan.

Kedua, terkait kecukupan luas bangunan dengan luas minimal per orang adalah 7,2 meter persegi dan tinggi ruang minimal 2,8 meter per orang.

Sedangkan untuk standar Indonesia, kebutuhan luas bangunan yang diatur adalah 9 meter persegi per orang.

Baca juga: 60 Persen Warga DKI Jakarta Tinggal di Rumah Tak Layak Huni

Ketiga adalah sanitasi yang layak melalui sarana mandi, cuci, kakus beserta septic tank, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor dan sistem pembuatan air limbah.

Keempat adalah akses air minum layak yang mudah dan terjangkau dari sisi waktu serta jarak tempuh. Kriteria keempat ini mencakup sumber air bersih untuk mandi dan mencuci.

Selain empat kriteria tersebut, rumah layak huni juga harus memenuhi syarat kesehatan, mulai dari pemenuhan aspek pencahayaan hingga penghawaan.

Untuk penghawaan, aturan yang berlaku adalah minimal 5 persen dari luas lantai ruangan yang berupa bukaan jendela untuk sirkulasi udara.

Sementara untuk pencahayaan adalah minimal 10 persen dari luas lantai rumah dengan memperhatikan sudut pancaran sinar matahari.

Baca juga: Ikuti Panduan Ini agar Proses Pindah Rumah Anda Bisa Berjalan Lancar

Hanya 40 persen

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, rumah tangga yang memiliki tempat tinggal layak huni dan terjangkau di DKI Jakarta pada tahun 2021 hanya mencapai 40 persen.

Artinya, sebanyak 60 persen rumah tangga di wilayah ini tak memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.

Berdasarkan data tersebut, daerah dengan capaian rumah layak huni terbanyak di tahun 2021 adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar 85,15 persen dan diikuti oleh Provinsi Bali sebesar 78,47 persen.

Terkait hal tersebut, Kementerian PUPR menargetkan akses rumah layak huni mencapai 70 persen pada tahun 2024.

Baca juga: Realisasi Rumah FLPP di Jawa Tengah Tembus Rp 1,29 Triliun

Hal ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Demi mewujudkan hal tersebut, pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui program pembangunan rumah subsidi.

Selain itu, peran aktif pengembang, swasta, perbankan dan masyarakat juga terus didorong mengingat sektor properti perumahan adalah salah satu leading sector untuk menopang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 juga telah menyebabkan terjadinya penurunan daya beli masyarakat, terutama pada segmen menengah ke bawah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com