KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali tengah mengembangkan kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB).
Pembangunan ini dimulai dengan pembebasan lahan di kawasan Eks Galian C Gunaksa, Kabupaten Klungkung.
Terkait hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan akan menindak tegas mafia tanah atau calo yang mencoba untuk mengganggu proses ganti kerugian tanah kepada masyarakat.
“Kalau ada yang macam-macam, akan saya tindak tegas bersama aparat penegak hukum,” terang Koster dalam musyawarah penerapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah kawasan PKB, Senin (14/3/2022).
Adapun pembangunan kawasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan direncanakan memulai pengerjaan fisik pada tahun 2023.
Melalui pembangunan PKB dengan perkiraan pendapatan mendatang yang sangat tinggi, Koster meyakini bahwa kawasan ini bukan hanya menjadi kawasan termegah di Bali tapi di Indonesia.
Baca juga: Pematangan Lahan Pusat Kebudayaan Bali Telan Dana Rp 426 Miliar
Kawasan PKB akan didedikasikan untuk generasi di masa depan sebagai salah satu warisan monumental abadi serta menjadi tonggak sejarah Bali era baru.
Selain itu, kawasan ini mampu memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar dengan pemberdayaan UMKM lewat fasilitas gratis yang diberikan.
Beberapa fasilitas yang turut ditambahkan adalah Bale Subak di Desa Tangkas dan di Desa Sampalan Klod serta rehabilitasi Bale Banjar Adat Dukuh di Desa Adat Gelgel.
Fasilitas lain yang juga akan diberikan adalah hibah tanah milik Pemprov Bali di Desa Adat Jumpai, Desa Adat Tangkas, Desa Adat Sampalan Klod, Desa Adat Gelgel dan Desa Adat Gunaksa untuk memajukan desa adat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.