Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Punya Kartu BPJS Kesehatan? Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Bisa Pakai "Screenshot"

Kompas.com - 12/03/2022, 10:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu BPJS Kesehatan telah menjadi salah satu syarat untuk mengurus balik nama sertifikat tanah karena jual beli sejak 1 Maret 2022 lalu.

Setiap permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) karena jual beli harus melampirkan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan aktif.

Kendati demikian, mungkin belum semua masyarakat sudah terdaftar sebagai peserta dan memiliki Kartu BPJS Kesehatan. Lantas bagaimana solusinya?

Hal ini tertuang dalam Webinar Kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Layanan Pertanahan Karena Jual Beli yang disiarkan di YouTube Kementerian ATR/BPN pada Kamis (10/03/2022).

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan Saat Jual Beli Tanah?'

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Andi Tenri Abeng mengatakan, pihaknya kini masih dalam proses membangun sistem yang terintegrasi antara Kementerian ATR/BPN dengan BPJS Kesehatan.

Sehingga dalam masa transisi kebijakan ini pihaknya akan tetap menerima dan melayani peralihan hak atas tanah karena jual beli meski pemohon belum memiliki Kartu BPJS Kesehatan ataupun status kepesertaannya tidak aktif.

"Jadi tetap kami daftarkan dan selesaikan sesuai ketentuan SOP. Tapi nanti dalam Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) ada note bahwa saat pengambilan produk (sertifikat tanah) harus melampirkan bukti Kartu BPJS aktif," ujar Andi Tenri Abeng.

Untuk pemohon yang belum terdaftar menjadi peserta dan belum memiliki kartu, terlebih dahulu bisa melakukan pendaftaran secara online di website BPJS Kesehatan.

Namun tidak perlu menunggu proses pendaftaran selesai hingga mendapatkan Kartu BPJS Kesehatan. Pemohon cukup melampirkan bukti tangkap layar atau screenshot kepesertaan dari portal BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini diterapkan karena ada perbedaan waktu pada SOP di Kementerian ATR/BPN dengan BPJS Kesehatan. SOP penyelesaian pengurusan sertifikat tanah yaitu 5 hari, sementara SOP pendaftaran BPJS Kesehatan 14 hari.

"Jadi, tidak perlu menunggu sampai selesai pendaftaran dan mendapatkan kartu baru, cukup membawa screenshot virtual account BPJS Kesehatan yang aktif ke kantor BPN. Bukti itu sudah menggugurkan note di STTD dan masyarakat boleh mengambil sertifikat tanah yang telah selesai," terangnya.

Pihaknya pun tentu akan melakukan verifikasi atau mengecek keaslian terhadap screenshot kepesertaan BPJS Kesehatan yang dilampirkan pemohon ketika hendak mengambil sertifikat tanah.

"Intinya kami itu tidak mau menghambat pendaftaran peralihan karena jual beli ini hanya karena belum punya kartu BPJS Kesehatan atau tidak aktif," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com