JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan rumah tidak bisa dilakukan sembarangan. Salah satunya dalam memilih jenis bangunan yang digunakan.
Pasalnya, setiap daerah di Indonesia memiliki kondisi dan potensi yang berbeda. Sehingga jenis rumah yang dipilih pun tidak bisa dipukul rata.
Sehingga jenis rumah yang tepat diperlukan untuk mewujudkan kepemilikan rumah sederhana ideal. Maksudnya memenuhi aspek kenyamanan, kesehatan, dan keamanan. Atau juga disebut rumah sederhana sehat.
Sejalan dengan tujuan ini, sejatinya pemerintah melalui Kementerian PUPR telah memberikan rekomendasi pembagian zonasi rumah sederhana sehat.
Baca juga: Menilik Kembali Bantuan Rumah Berbasis Tabungan, Syarat, dan Target Sasaran
Sebagaimana termaktub dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) No. 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).
Di dalamnya terdapat empat jenis rumah sederhana sehat, meliputi rumah tembok, rumah setengah tembok, rumah kayu tidak panggung, dan rumah kayu panggung.
Kemudian dari empat jenis tersebut, setiap daerah di Indonesia memiliki urutan rekomendasi yang dapat digunakan.
Menyesuaikan dengan potensi bahan bangunan, arsitektur budaya, serta karakteristik fisik kawasan atau kondisi geologis di setiap provinsi.
Terdapat sejumlah provinsi memiliki lebih dari satu pilihan jenis rumah. Namun urutan pertama merupakan pilihan utama, sedangkan pilihan lainnya ditentukan berdasarkan Mikro Zonasi yang dibuat untuk tingkat daerah.
Untuk membantu Anda memahami jenis rumah yang dapat diterapkan dan memenuhi kriteria rumah sederhana sehat, berikut rinciannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.