JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah daerah (pemda) diminta untuk melakukan percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Namun untuk dapat menerbitkan PBG, terdapat salah satu hal yang patut dituntaskan oleh pemda, yakni Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sebab apabila Perkada tersebut belum diterbitkan, maka PBG tidak bisa dikeluarkan. Akibatnya, pembangunan di daerah akan terhambat.
Hal ini mengingat dokumen PBG diperlukan untuk perizinan mendirikan bangunan baru maupun mengubah fungsinya. Seperti halnya pembangunan perumahan.
Baca juga: Soal Penerbitan PBG, Perda Retribusi IMB Masih Bisa Digunakan
Instruksi percepatan implementasi PBG termaktub dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
SEB yang ditandatangani oleh empat menteri yaitu meliputi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM, telah dikeluarkan pada 25 Februari 2022.
Mengutip poin 6 dari beleid tersebut, penerbitan PBG harus dilakukan pada lokasi yang sesuai dengan ketentuan RDTR.
Yaitu mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kemudian, Pasal 32 ayat (2) huruf c PP No. 6 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, serta Pasal 24 ayat (3) PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ketiga ketentuan tersebut mengamanatkan pada Pemda Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan peraturan Bupati/Wali kota tentang RDTR yang diselesaikan paling lama 12 bulan sejak ketiga PP diundangkan pada 2 Februari 2021. Artinya maksimal pada 2 Februari 2022 lalu.
Maka untuk percepatan penerbitan PBG, pemerintah menginstruksikan seluruh Pemda Kabupaten/Kota agar segera menerbitkan Perkada tentang RDTR.
Apalagi dalam SEB Empat Menteri poin 1 menyebutkan bahwa pemda Kabupaten/Kota harus menyediakan PBG paling lama enam bulan sejak PP No. 16 Tahun 2021 berlaku pada 2 Februari 2021.
Artinya, sejak 2 Agustus 2021 lalu pemda harusnya sudah melayani penerbitan PBG sebagai pengganti dokumen IMB. Dilaksanakan oleh pemda Kabupaten/Kota melalui SIMBG.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.