Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/02/2022, 18:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (15/2/2022) lalu.

Penandatanganan UU menandai pembangunan IKN yang diberi nama Nusantara tersebut bakal dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan, pembangunan IKN mengedepankan tiga pilar.

Ketiga pilar tersebut yakni, mencerminkan identitas nasional, menjamin keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan, serta mewujudkan kota cerdas, modern, dan berstandar internasional.

Menurutnya, pemindahan IKN merupakan lompatan besar menuju Indonesia baru yang akan memberikan peluang besar.

Baca juga: Mengenal 5 Prinsip dalam Konsep Desain IKN Nusantara

Lantas, berapa luas wilayah IKN Nusantara nantinya?

Dalam bagian ketiga Pasal 6 UU IKN Nomor 3/2022 yang membahas cakupan wilayah dijelaskan, IKN Nusantara meliputi wilayah daratan dan lautan.

Ini terdiri dari wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektar dan wilayah perairan
laut seluas kurang lebih 68.189 hektar.

Sementara pembangunan kawasan pengembangan IKN Nusantara seluas 199.962 hektar.

Adapun perbatasan wilayah sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur di Kota Balikpapan.

Kemudian, di sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Lalu, di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan SangaSanga di Kabupaten Kutai Kartanegara, serta sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com