Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPR BPJSTK Dianggap sebagai Solusi bagi yang Ingin Mencicil Rumah Berbunga Rendah

Kompas.com - 16/02/2022, 08:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya bunga bank merupakan salah satu alasan seseorang belum juga membeli rumah meskipun menggunakan bantuan kredit perumahan rakyat (KPR).

Hal itu terungkap dalam hasil survei Rumah.com Consumer Sentiment Study H2 2021. Survei dilakukan pada 1.078 responden dari seluruh Indonesia pada periode Juni hingga Desember 2021.

Country Manager Rumah.com Marine Novita dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (15/2/2022), mengungkapkan, konsumen yang merasa bunga KPR bank terlalu tinggi bisa memanfaatkan layanan KPR dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Baca juga: Dana JHT Bisa Diambil Buat Beli Rumah Meski Pekerja Belum 56 Tahun, Ini Syaratnya

Layanan KPR BPJSTK sudah lama ada, tetapi sayang kurang dimanfaatkan oleh para peserta. Program ini merupakan salah satu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang diatur dalam Permenaker No 35 Tahun 2016, yang kemudian mendapat penyempurnaan di tahun 202.

Untuk bisa menikmati layanan MLT ini, Anda harus merupakan peserta BPJSTK dan wajib terdaftar aktif sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal selama satu tahun.

Pengajuan kredit dilakukan di kantor cabang bank yang bekerja sama dengan membawa persyaratan administrasi yang dibutuhkan, di mana syarat administrasi sama seperti pengajuan KPR pada umumnya.

“Bila dibandingkan dengan produk KPR perbankan, program ini memiliki suku bunga cicilan yang bisa jadi lebih rendah,” ujar Marine.

Menurutnya, program KPR BPJSTK ini pada dasarnya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Namun, para pekerja yang bergaji lumayan juga bisa menikmati manfaatnya dengan catatan alokasi bantuan yang akan didapatkan juga berbeda.

Nantinya pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan rumah akan diberikan dua jenis pilihan, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Pekerja yang mengikuti program MLT ini akan mendapatkan bunga maksimal 8,5 persen, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp 150 juta atau KPR maksimal sebesar Rp 500 juta, serta bisa mencicil dana pinjaman tersebut selama maksimal 15 tahun.

Keberadaan MLT ini dapat digunakan oleh peserta BPJSTK melalui dana kelolaannya. Karena itu, Marine berpesan agar kontroversi seputar pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan bersama ini, tidak hanya menyoroti persyaratan pencairan dana JHT.

“Bagaimanapun, Dana Pensiun hanya dapat tumbuh dengan optimal dengan horizon investasi yang cukup lapang. Sementara menitipkan dananya, para pekerja dapat memanfaatkan MLT untuk membeli rumah idaman,” pungkas Marine.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com