JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali memberlakukan regulasi baru.
Bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan, bisa mendapatkan refund 75 persen.
Hal ini ditegaskan Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Lansia, TNI, Polri hingga Wartawan Dapat Potongan Tiket Kereta, Ini Syaratnya
"Sementara ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100 persen di loket stasiun," kata Eva.
Berikut ketentuan terbaru terkait pembatalan tiket KA:
1. Pengembalian 75 persen dilakukan jika:
Tidak dapat menunjukkan hasil screening Antigen/PCR, refund dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Pembatalan atas keinginan penumpang, refund dapat dilakukan di loket maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA dan maksimal 3 jam sebelum keberangkatan KA di aplikasi KAI Access.
2. Pengembalian 100 persen dilakukan jika:
Hasil screening Antigen/PCR positif, refund dapat dilakukan maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.