JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan total Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah dari 12 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) tahun 2022 mencapai Rp 161,30 triliun.
"Aset tanah dari 12 PTNBH tahun 2022 itu tercatat sebesar Rp 161,30 triliun," kata Direktur Hukum dan Humas DJKA Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangannya, Jumat (28/01/2022).
Menurut Tri, jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua, selain BMN berupa tanah, ada juga kekayaan awal PTNBH berupa aset non-tanah.
"Selain aset tanah, ada juga aset kekayaan awal PTNBH berupa non-tanah yang totalnya mencapai Rp 22,05 triliun," ujarnya.
Baca juga: Ini Aset BMN di Jakarta yang Dioptimalisasi untuk Danai Ibu Kota Baru
Tri menjelaskan masing-masing jenis aset baik berupa tanah dan non tanah dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Statuta PTNBH dan PP Nomor 26 tahun 2015.
Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbudristek.
"Tanah dimaksud digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTNBH. Adapun pemanfaatan tanahnya itu tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN." imbuhnya.
Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH.
Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.