Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/01/2022, 08:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan total Barang Milik Negara (BMN) berupa aset tanah dari 12 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) tahun 2022 mencapai Rp 161,30 triliun. 

"Aset tanah dari 12 PTNBH tahun 2022 itu tercatat sebesar Rp 161,30 triliun," kata Direktur Hukum dan Humas DJKA Kemenkeu Tri Wahyuningsih Retno Mulyani dalam keterangannya, Jumat (28/01/2022). 

Menurut Tri, jenis aset PTNBH terbagi menjadi dua, selain BMN berupa tanah, ada juga kekayaan awal PTNBH berupa aset non-tanah. 

"Selain aset tanah, ada juga aset kekayaan awal PTNBH berupa non-tanah yang totalnya mencapai Rp 22,05 triliun," ujarnya. 

Baca juga: Ini Aset BMN di Jakarta yang Dioptimalisasi untuk Danai Ibu Kota Baru

Tri menjelaskan masing-masing jenis aset baik berupa tanah dan non tanah dikelola dengan mekanisme yang berbeda sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Statuta PTNBH dan PP Nomor 26 tahun 2015.

Tanah pada PTNBH ditatausahakan dalam daftar BMN pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan ditetapkan status penggunaannya pada Kemendikbudristek.

"Tanah dimaksud digunakan sepenuhnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Statuta PTNBH. Adapun pemanfaatan tanahnya itu tunduk pada ketentuan pengelolaan BMN." imbuhnya. 

Untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi, PTNBH dapat melakukan pemanfaatan tanah yang masih merupakan BMN dan hasil pemanfaatannya menjadi pendapatan PTNBH.

Pemanfaatan tanah yang menjadi BMN dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Tanah yang merupakan BMN tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain.

Sedangkan tanah yang diperoleh dari hasil kegiatan PTNBH merupakan kekayaan PTNBH dan dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA).

Sedangkan pengelolaan kekayaan awal PTNBH dan tambahan kekayaan lainnya menjadi kewenangan Pimpinan PTNBH masing-masing.

"Sementara untuk pencatatan Kekayaan PTNBH disajikan dalam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) sebagai Investasi Pemerintah," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 16 Perguruan Tinggi sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) pada Kemendikbudristek.

12 PTNBH telah ditetapkan nilai kekayaan awalnya, sedangkan 4 Perguruan Tinggi lainnya yaitu Universitas Andalas, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Padang dan Universitas Negeri Malang masih dalam proses penetapan nilai kekayaan awal (PNKA).

Berikut 16 perguruan tinggi yang sudah berstatus PTNBH:

  1. Universitas Indonesia (UI)
  2. Institut Teknologi Bandung (ITB)
  3. Institut Pertanian Bogor (IPB)
  4. Universitas Padjadjaran (Unpad)
  5. Universitas Gadjah Mada (UGM)
  6. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
  7. Universitas Airlangga (Unair)
  8. Universitas Diponegoro (Undip)
  9. Universitas Hasanuddin (Unhas)
  10. Universitas Sumatera Utara (USU)
  11. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
  12. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta
  13. Universitas Andalas (Unand)
  14. Universitas Brawijaya (UB)
  15. Universitas Negeri Malang (UM)
  16. Universitas Negeri Padang (UNP)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com