Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Biaya Hapus Buku Eks HGU PTPN 2, Pantaskah Kementerian BUMN Jualan Tanah?

Kompas.com - 27/01/2022, 09:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kementerian BUMN diminta menetapkan harga semurah-murahnya untuk masyarakat, terutama masyarakat adat dan pensiunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 untuk membayar tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU).

Jika memungkinkan, Rp 1 tiap meterpersegi untuk masyarakat adat dan Rp 10.000 tiap meter persegi untuk pensiunan dan masyarakat umum.

Anggota Komisi A DPRD Sumut M Subandi mengatakan, tarif tersebut sebagai bentuk kewajiban membayar tanah bekas HGU, dan penentu biaya hapusbuku adalah Kementerian BUMN.

Dia mengaku telah beberapa kali mengajukan protes atas penetapan biaya yang dinilainya terlalu tinggi.

Baca juga: Polemik Pembayaran Tanah Eks HGU PTPN 2, Pakar Hukum: Akhirnya Tanah Dikuasai Mafia...

"Kementerian BUMN memungut biaya hapusbuku terlalu tinggi, tidak bisa dibenarkan, jangan cari untung. Seharusnya ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada rakyatnya,” kata Subandi kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Pihaknya mendengar, Kementerian BUMN sedang mempertimbangkan mengubah biaya hapus buku supaya tidak terkesan ingin mengambil untung.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Provinsi Sumut A Rahim Lubis saat dikonfirmasi wartawan membenarkan semua yang terkait nilai ganti rugi eks HGU PTPN 2 ditentukan Kementerian BUMN.

“Kalau terkait ganti rugi aset eks HGU, semua kewenangan BUMN,” kata Rahim.

Apakah boleh Kementerian BUMN yang merupakan institusi negara menjual tanah ke rakyat, Rahim mengatakan boleh karena diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 2 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.

“Penghapusbukuan bisa dilaksanakan kalau ada ganti rugi, itu aturannya,” ucap dia.

Soal lahan kantor gubernur yang dijual murah Rp 1.000 per meter persegi, Rahim bilang, itu diskresi menteri.

Artinya ada ganti rugi, walaupun nilainya Rp 1.000. Sekarang nilai ditetapkan berdasarkan KJPP, dulu diskresi.

"Penentu tanah eks HGU apakah masih aset adalah BUMN. BPN hanya melaksanakan proses sertifikasi apabila telah ada penghapusbukuan dari BUMN, dalam hal ini PTPN 2," katanya.

Janggal

Koordinator Aksi Komite Rakyat Bersatu Johan Merdeka mengatakan, Kementerian BUMN tidak pantas mengutip uang ganti rugi lahan eks HGU.

Menurutnya, kebijakan BUMN bertentangan dengan amanat UUD 1945. Lahan tidak perlu ada biaya ganti rugi kecuali untuk tanaman dan bangunan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com