Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penting Diketahui Pembebasan Tanah dan Proses Ganti Ruginya

Kompas.com - 25/01/2022, 18:30 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah warga Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dilaporkan memblokade akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Selasa (25/1/2022).

Blokade jalan dilakukan lantaran janji pembayaran ganti rugi sebagian lahan yang digunakan untuk jalan tersebut masih belum menemui kejelasan sejak 2 tahun terakhir.

Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas Wardoyo mengatakan bahwa persoalan pelebaran jalan terkait adalah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

Baca juga: Percepat Penyelesaian Tanah Transmigrasi, Perpres Reforma Agraria Akan Direvisi

Diketahui, pelebaran jalan melalui pengadaan tanah adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mempercepat pembangunan proyek infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun proses pengadaan tanah memiliki sederet tahapan yang harus dilalui, termasuk pemberian uang ganti rugi kepada masyarakat sebagai bentuk timbal balik.

Lalu, bagaimana proses pengadaan tanah?

Ganti rugi pengadaan tanah selama ini dijalankan sesuai dengan aturan yang ada pada Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 yang disempurnakan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 Tahun 2020.

Terdapat 4 proses pengadaan tanah yang harus dilalui, meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.

Proses pertama adalah perencanaan melalui penyiapan berbagai dokumen hingga melakukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Kedua adalah proses persiapan yang dilakukan dengan mengajukan permohonan penetapan lokasi (penlok) kepada Gubernur atau Walikota setempat agar lebih efektif dan efisien.

Disebutkan bahwa pada tahap persiapan tersebut akan berlangsung diskusi antara pemerintah, masyarakat, badan usaha dan pemilik tanah yang akan dibebaskan.

Pihak terkait juga akan memaparkan tujuan serta manfaat dari pengadaan tanah kepada masyarakat.

Selanjutnya adalah proses ketiga, yaitu pelaksanaan yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui proses pelaksanaan, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pendataan serta identifikasi tanah yang akan dibebaskan.

Hal ini mencakup pengukuran luas tanah, gambar tanah, pemilik tanah, difungsikan untuk apa serta bangunan atau tanaman apa saja yang ada di atasnya.

Terlibat pula para profesional penilai publik dan penilai pertanahan yang nantinya akan menentukan harga dan nilai tanah masyarakat secara adil berdasarkan nilai wajar serta nilai pasar dan bukan Nilai Objek Jual Pajak (NJOP).

Setelah ganti tugi dibayarkan dan seluruh proses pelaksanaan selesai, barulah masuk ke dalam proses keempat, yaitu penyerahan tanah oleh Kementerian ATR/BPN kepada instansi yang memerlukan tanah dan akan melakukan pembangunan.

Sehingga apabila empat tahapan tersebut dilalui dengan benar, permasalahan pengadaan tanah diharapkan tidak akan terjadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com