JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono akan bertanggung jawab terkait kendala yang dialami penyedia jasa konstruksi seiring terbitnya Undang-undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya.
Dia berjanji akan memberikan relaksasi kebijakan terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor PUPR agar para pelaku usaha konstruksi dapat menjalankan bisnisnya dengan baik.
Hal ini disampaikan Basuki dalam acara Musyawarah Nasional Khusus (Munasus) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) (M2G) 2022, Sabtu (22/01/2022).
Menurut dia, terbitnya UU Cipta Kerja tujuan utamanya meningkatkan kemudahan berusaha. Termasuk di sektor konstruksi.
Baca juga: Gelar Mukernas, Gapensi Dukung Sertifikasi Kontraktor Lokal
Namun apabila ada regulasi turunan yang masih menghambat, Basuki akan bertanggung jawab. Tentunya untuk meluruskan tujuan dari undang-undang tersebut.
"Sehingga kalau itu relaksasi untuk kemudahan pekerja (pelaksana konstruksi) sesuai pertemuan dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) pasti akan saya lakukan. Namun tidak untuk relaksasi kualitas pekerja," jelas Basuki.
Jadi, kalaupun ada UU, Peraturan Pemerintah (PP), hingga Permen PUPR yang mempersulit penyedia jasa konstruksi akan dilakukan perbaikan.
"Apalagi kalau mengubah Permen PUPR, saya kira satu atau dua hari harus bisa dilaksanakan," cetusnya.
Sementara terkait sertifikasi, setiap lembaga asosiasi berhak membuat Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU).
Gapensi telah merealisasikannya, sehingga memiliki peran penting dalam pembinaan jasa konstruksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.