Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cabut Status KEK Tanjung Api-Api, Ini Alasannya

Kompas.com - 22/01/2022, 06:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencabut mencabut status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, Pemprov Sumsel mengajukan permintaan pengalihan lokasi KEK Tanjung Api-Api ke KEK Tanjung Carat.

Baca juga: Dukung KEK Bitung, Tol Manado-Bitung Rampung Seluruhnya Akhir Desember

Hal ini karena KEK Tanjung Api-Api sudah tidak representatif lagi, mengingat pelabuhan laut akan dibangun di Tanjung Carat yang juga telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

Selain itu, KEK Tanjung Api-Api tak kunjung terealisasi karena salah satunya harus membebaskan lahan.

"Jangan salah, ini bukan dicabut, tapi dialihkan atas permintaan kita (Sumsel)," ujar Herman Deru dikutip dari Antara, Jumat (21/01/2022).

Menurut dia, keberadaan KEK ini sama pentingnya dengan pelabuhan laut, sehingga realisasinya juga harus diperjuangkan.

Namun, untuk merealisasikan KEK dinilai sulit apabila belum ada pelabuhannya. Hal ini terkait dengan harapan investor yakni adanya jaminan transportasi dan bebas pajak.

"Prioritas kami pelabuhan dan KEK, tapi pelabuhannya dulu dan bersamaan itu baru KEK," tandasnya.

Dengan demikian, proses pengalihan ke KEK Tanjung Carat bisa dilakukan dengan syarat KEK Tanjung Api-Api dicabut terlebih dulu.

"Tidak bisa langsung diganti ke KEK Tanjung Carat, tapi status KEK Tanjung Api-Api harus dicabut dulu. Sekarang lagi proses," tuntasnya.

Sesuai Pasal 1 PP Nomor 2/2022, PP Nomor 51/2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada saat PP ini berlaku, status dan pemanfaatan atas lahan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api dilaksanakan paling lama tiga tahun untuk dapat dinyatakan beroperasi.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah melakukan evaluasi atas pembangunan dan kesiapan beroperasi KEK Tanjung Api-Api dan telah memberikan perpanjangan waktu pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pembangunan KEK Tanjung Api-Api tidak dapat diselesaikan dan tidak memenuhi syarat untuk dapat dinyatakan siap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus telah merekomendasikan langkah tindak lanjut evaluasi tersebut dengan mengajukan usulan pencabutan status KEK Tanjung Api-Api kepada Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com